- Dokumentasi Kementerian DPDTT
VIVAnews - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar, Minggu 11 Januari 2015, menyatakan pemerintah akan menegur perusahaan yang mengabaikan masyarakat desa sekitarnya.
Marwan menegaskan, sanksi dapat dikenakan jika perusahaan terbukti tak melakukan tanggung jawab sosialnya. Sebab, kewajiban perusahaan untuk membantu warga desa melalui program corporate social responsibility (CSR).
"Tidak sekadar teguran. Bahkan jika perlu, meminta kementerian terkait untuk merekomendasikan pemberian sanksi" ujar Marwan saat blusukan ke Desa Tanjung Sari, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Marwan mengaku telah mendengarkan langsung keluhan para warga saat mendatangi kawasan desa kumuh yang berada di sekitar Kawasan Industri Jababeka, Bekasi.
Marwan menyatakan, ia serius dalam menyoroti persoalan perusahaan yang tidak perduli dengan masyarakatnya di sekitarnya. Oleh karena itu, terguran patut dikenakan kepada perusahaan yang lalai melaksanakan program CSR.
"Teguran ini tidak main-main. Begitu ada informasi perusahan abaikan, langsung saya cek. Jika benar aduan itu, maka langsung saya turun tangan," kata dia.
Misalnya, ia melanjutkan, jika ada perusahaan sektor kehutanan yang kurang perhatian ke masyarakat desa sekitarnya, maka Kementerian Kehutanan akan diminta untuk memberikan teguran kepada perusahaan tersebut. "Jika akhirnya masih mengabaikan, maka saya meminta diberikan sanksi keras," kata Marwan.
Begitu juga dengan perusahaan Migas dan Pertambangan yang tidak memperhatikan rakyat sekitar produksinya dengan program CSR. Marwan menyatakan siap menyampaikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar segera mengambil sikap.
"Saya akan memantau perusahaan yang program CSR-nya buruk, cukup, atau baik. Saya pun akan berikan apresiasi. Bentuknya nanti akan didiskusikan. Bisa pemberian award atau lainnya," kata Marwan. (ren)
Baca juga: