Usulan Garuda Indonesia Naikkan Tarif Batas Atas Masuk Akal

Dirut Garuda Indonesia Arif Wibowo
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Usulan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) kepada Kementerian Perhubungan untuk kenaikan tarif batas atas sebesar 10 persen dinilai masih bisa diterima akal sehat.

"Ide itu, bisa saja. Masih masuk akal," kata Pengamat penerbangan, Arista Atmadjati ketika dihubungi VIVAnews, Rabu 14 Januari 2015.

Arista menjelaskan, saat ini pemerintah sudah menaikkan tarif batas bawah 10 persen, yaitu dari 30 persen ke 40 persen. Namun, dengan pemerintah tidak menaikkan tarif batas atas mengindikasikan tidakan tersebut tak adil.

"Sekarang, kan, nggak fair. Penerbangan tarif murah (low cost carrier/LCC) dinaikkan tarifnya 10 persen, sedangkan full service tetap," ujarnya.

Dia menegaskan, maskapai penerbangan pelayanan penuh juga mengalami tekanan yang sama dengan maskapai penerbangan murah. Salah satunya adalah harga suku cadang (sparepart).

Seperti yang diketahui, Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasonal Indonesia (Indonesia National Air Carrier Association/INACA) pernah mengusulkan kepada pemerintah untuk membebaskan bea masuk suku cadang. Pada September tahun lalu, Ketua Umum INACA, Arif Wibowo mengatakan bahwa mereka mengharapkan bea masuknya sebesar 0 persen.

Terminal 3 Beres, Terminal 1 dan 2 Soeta Segera Direnovasi

Sebab selama ini, Indonesia menerapkan bea masuk suku cadang pesawat sebesar 5-7 persen. Padahal, negara lainnya, seperti Malaysia, Singapura dan Thailand sudah membebaskan suku cadang tersebut untuk menunjang keberlangsungan industri penerbangan di sana,

"Semua maskapai Indonesia banyak tekanan," tegas Arista.

Selain itu, Arif yang juga Direktur Utama Garuda Indonesia menjelaskan, pengusulan kenaikan tarif batas atas dikoordinasikan dengan sesama anggota INACA. Dia beralasan, kenaikan tarif batas bawah yang telah dilakukan tidak terlalu mempengaruhi potensi penumpang angkutan udara, karena tarif batas bawah.

"Hanya berbeda 40 persen dari tarif full service. Garuda tidak terpengaruh pengaturan tarif batas bawah. Justru nanti penumpang akan lebih memilih layanan yang full service daripada LCC (low cost carriers),” tambahnya.

Menhub Klaim Terminal 3 Bisa Saingi Bandara Tercanggih

Baca juga:

Menhub: Bandara Kulonprogo Beroperasi 2019
Menteri Perhubungan Budi Karya meninjau pelayanan KRL Commuter Line

Sebagian Pelabuhan di Indonesia Akan Diswastanisasi

Kebijakan itu sedang digodok oleh Kementerian BUMN dan Perhubungan.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016