- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVAnews - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan hak kepada nelayan di Indonesia untuk menangkap kapal ilegal milik asing.
"Kami berikan kepada nelayan untuk berperan aktif terhadap illegal fishing," ujar Susi, saat jumpa pers di kantor KKP, Jakarta, Rabu 14 Januari 2015.
Selain itu, kata dia, setiap warga negara Indonesia harus menjaga wilayahnya dan kedaulatan bangsa. "Masak ada yang curi ikan, kita diamkan saja," tuturnya.
Mantan bos Susi Air itu pun menegaskan, nelayan merupakan stakeholder, walaupun tidak ada undang-undangnya. Secara otomatis, nelayan berhak menangkap kapal ilegal asing yang mencuri ikan di perairan laut Indonesia.
"Namun, yang tidak diperbolehkan menghakimi. Yang berhak mengadili adalah pemerintah," jelasnya.
Untuk mencegah terjadi illegal fishing di Indonesia, Susi menyampaikan, akan membuat pos keamanan di perairan Indonesia. "Kami akan buat siskamling di darat dan laut," ungkapnya.
Susi juga akan memberikan apresiasi kepada stakeholder yang telah berperan aktif menangkap kapal ilegal di Indonesia. "Kalau BBM-nya habis untuk mengejar kapal ilegal, kita akan ganti," tambahnya. (art)
Baca juga: