- ANTARA/Wahyu Putro
VIVAnews - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said memberhentikan Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Johannes Widjonarko. Pemberhentian tersebut, sudah disetujui oleh Komite Pengawas SKK Migas.
"Surat keputusan pemberhentian dengan hormat wakil kepala SKK Migas sudah saya tanda tangani dan disampaikan kepada yang bersangkutan," kata Sudirman dalam keterangan tertulisnya, Kamis 15 Januari 2015.
Adapun surat pemberhentiannya tertulis dalam Surat Keputusan Menteri ESDM No. 0041K/73/MEM/2015. Surat itu mengatakan bahwa pemberhentian Widjonarko berlaku per 8 Januari 2015.
Sudirman mengungkapkan, keputusan tersebut berawal dari permintaan dan usulan Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi. Permintaan tersebut, telah disampaikan minggu lalu.
"Keputusan ini memenuhi permintaan dan usulan kepala SKK Migas pekan lalu," jelas mantan dirut PT Pindad, itu.
Selain itu, lanjutnya, permintaan tersebut diteruskan kepada Komite Pengawas yang terdiri atas Menteri ESDM, Wakil Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Komite itu juga telah merapatkan usulan dan permintaan Amien.
"Lalu, menyetujui usulan kepala SKK Migas untuk memberhentikan Sdr. J. Widjonarko," tuturnya.
Dia menegaskan, untuk minggu ini struktur organisasi SKK Migas sedang digodok.
"Pekan ini akan diusulkan struktur organisasi yang lebih efisien dan nama-nama tim yang akan mendukung kepala SKK Migas, termasuk usulan untuk wakil kepala SKK Migas yang baru," tambahnya.
Baca juga:
(asp)