Jonan: Tiket Mahal Seharusnya Lebih Menjamin Keselamatan

61 Penerbangan dari 5 Maskapai Langgar Izin Rute Terbang
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVAcoid - Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, mengatakan, kebijakan penerapan aturan tarif batas bawah sebesar 40 persen dari tarif batas atas dapat memperbaiki sistem pengawasan penerbangan di Indonesia.

"Kalau operator airlines ruang keuangannya cukup, tentunya regulator dalam menerapkan pengetatan pengawasan punya kesempatan untuk memperbaiki," ujar Jonan, saat bertemu dengan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman, di Kantor DPD Jakarta, Rabu 15 Januari 2015.

Jonan menegaskan, dengan menaikkan marka tarif murah pesawat sebesar 40 persen dari tarif batas atas, akan meningkatkan taraf keselamatan bagi penerbangan Indonesia.

"Kalau menjamin keselamatan, tentunya lebih menjamin keselamatan dengan harga tiket yang lebih mahal," ujarnya.

Jonan beserta jajaran Kementerian Perhubungan datang ke DPD RI, untuk menghadiri sidang dengan Komite II DPD RI. (art)

Baca juga:

Jokowi: Kereta Akan Kurangi Macet di Bandara
Pesawat AirAsia

AirAsia Tawarkan Tiket Rp299 Ribu ke Malaysia

Buka dua rute baru dari Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016