OJK Larang Lembaga Keuangan Mikro RI Dimiliki Asing

Sumber :
  • Raden Jihad Akbar

VIVAcoid - Otoritas Jasa keuangan (OJK) mulai tahun ini melakukan pembinaan dan pengawasan lembaga keuangan mikro (LKM) yang beroperasi di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.

Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non Bank 1B OJK, Mochammad Ihsanudin, Kamis 15 Januari 2015, menyatakan ada sekitar 600 ribu LKM yang ada di seluruh Indonesia.

Sebagai langkah awal dalam menjalankan tugas baru tersebut, OJK menaargetkan pada 2016 seluruh LKM tersebut dapatĀ  berbadan hukum. Sehingga pembinaan dan pengawasan dapat dilakukan secara maksimal.

"Sampai dengan akhir Desember 2014 OJK mendata sejumlah 19.334 LKM yang belum berbadan hukum," ujar Ihsanudin dalam keterangan tertulis.

Jumlah tersebut merupakan hasil pendataan yang dilakukan, koordinasi OJK dengan otoritas terkait yaitu, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan UKM, serta pemangku kepentingan lainnya.

Piaggio Tanggapi Rencana DP Nol Persen

Peraturan yang dikeluarkan OJK terkait implementasi Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro, menyebutkan bahwa sebelum menjalankan kegiatan usahanya, LKM wajib memiliki izin usaha dari OJK. Bentuk badan hukum LKM bisa berbentuk koperasi atau perseroan terbatas (PT).

Untuk PT, sahamnya paling sedikit 60 persen wajib dimiliki oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau badan usaha milik desa/kelurahan. Sedangkan sisanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) dan atau koperasi.

Sedangkan untuk kepemilikan WNA atas saham PT ditetapkan maksimum 20 persen Dengan demikian, LKM hanya dapat dimiliki oleh WNI, badan usaha milik desa/kelurahan, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan koperasi.

OJK juga secara tegas melarang LKM dimiliki baik secara langsung maupun tidak langsung oleh warga negara asing atau badan usaha yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh WNA atau badan usaha asing.

Terkait dengan modal disetor atau simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah LKM ditetapkan berdasarkan cakupan wilayah usaha yaitu desa/kelurahan, kecamatan, atau kabupaten/kota. Yang terdiri dari minimal Rp50.000.000 untuk cakupan wilayah desakelurahan, Rp100.000.000 untuk kecamatan, dan Rp500.000.000 untuk kabupaten/kota.

Kegiatan usaha LKM juga diatur meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat. Kemudian pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha, baik secara konvensional ataupun prinsip syariah.

Batas pinjaman atau pembiayaan terendah yang dilayani LKM sebesar Rp50.000 sedangkan batas maksimum paling tinggi 10 persen dari modal LKM untuk nasabah kelompok dan lima persen untuk satuĀ  orang nasabah. Adapun Sumber pendanaan LKM hanya dapat berasal dari ekuitas, simpanan, pinjaman, dan atau hibah.

LKM juga wajib menyampaikan laporan keuangan secara berkala setiap empat bulan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 April, 31 Agustus, dan 31 Desember kepada OJK dan dilakukan paling lambat pada akhir bulan berikutnya. (ren)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

BEI Rayakan Hari Aktif Kembali, OJK Puji Kinerja Kemenkeu

Masuknya kembali Sri Mulyani di Kemenkeu beri sentimen positif.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016