DPR Persoalkan Aturan Batas Tarif Penerbangan Murah

AirAsia
Sumber :
  • Airbus

VIVA.co.id - Kebijakan batasan tarif di segmen penerbangan murah (low cost carrier/LCC) oleh Kementerian Perhubungan, menjadi sorotan Komisi V DPR, yang membidangi perhubungan.

Dalam peraturan Menteri Perhubungan itu, batas paling murah sebesar 40 persen dari Tarif Batas Atas. Koreksi tarif penerbangan murah ini muncul, setelah tragedi pesawat AirAsia QZ 8501 pada 28 Desember 2014, yang jatuh di selat Karimata, Pangkalanbun, Kalimantan Tengah.

"Pasal 97 (UU No.1 tahun 2009 tentang Penerbangan) ada angkutan biaya beroperasi rendah, ada standar minimum, menengah dikategorikan beroperasional rendah," kata anggota Komisi V Fraksi PKS, Abdul Hakim, dalam rapat kerja dengan Menteri Perhubungan, Ignatius Jonan, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Badan SAR Nasional (Basarnas), dan pihak lainnya, di DPR, Jakarta, Selasa 20 Januari 2015.

Dia menuturkan, pada Pasal 97 Ayat 1 UU Penerbangan, memang disebutkan soal pelayanan harga standar. Yakni, pelayanan yang diberikan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam menjalankan kegiatannya, dapat dikelompokkan paling sedikit dalam tiga poin.

Pertama, pelayanan dengan standar maksimum (full service). Kedua, pelayanan standar menengah, dan ketiga pelayanan dengan standar minimum (no frills).

Walau ada batasan itu, kata Hakim, tapi tidak menafikkan yang namanya keselamatan, hanya pelayanannya yang dikurangi.

Dengan demikian, menurut dia, kebijakan soal batasan tarif di segmen penerbangan murah ini tidak tepat. Fraksi PKS, kata Hakim, meminta Menteri Jonan mengoreksinya.

"Mohon ditinjau kembali, karena UU No.1 tahun 2009 tidak ada batas rendah, karena ini juga banyak komplain. Mohon secara arif mempelajari kebijakan itu," katanya.

Hal senada dikatakan anggota Fraksi PDI Perjuangan, Sadarestuwati. Perempuan yang biasa disapa Estu ini, mempertanyakan kebijakan Menteri Jonan.

Menurut dia, tidak ada kaitan antara tarif di segmen penerbangan murah dengan kecelakaan pesawat. "Saya tanya Pak Menteri, apa ada kaitannya?," kata dia.

Anton Sukartono Surotto, dari Fraksi Demokrat juga mempertanyakan kebijakan Menteri Jonan ini.  "Kalau LCC itu sama dengan low safety carrier, tidak ada relevansinya," katanya.

Dia meminta, Jonan tidak membuat aturan yang di luar persoalan. Karena, menurut dia, dalam kecelakaan ini, seharusnya Jonan fokus pada regulasi. "Konsentrasi SOP penerbangan saja, kalau harga serahkan ke pasar saja. Misal teman-teman mau ke Papua, itu akan terhambat," katanya.

Seperti diketahui, batasan tarif di segmen penerbangan murah sempat menjadi polemik, karena dianggap tidak terkait dengan kecelakaan AirAsia QZ 8501. (asp)

Bidik Wisman, AirAsia Buka Penerbangan Jakarta-Johor Bahru

Baca juga:

AirAsia.

Terbang ke Singapura atau Korsel Diskon 50% di Pameran Ini

Akan dibuka rute ke Jepang, India dan Korsel.

img_title
VIVA.co.id
9 Februari 2017