Sumber :
- VIVAnews/Banjir Ambarita
VIVA.co.id
- Anggota Komisi VII DPR, Satya Widya Yudha, tidak keberatan dengan ancaman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada PT Freeport Indonesia terkait masalah pembangunan smelter. Satya mengatakannya pada Selasa malam 20 Januari 2015.
"Tidak apa-apa. Itu kan memenuhi Undang-Undang Minerba. Ini namanya renegosiasi antara kedua pihak. Ini normal,
dong ," kata dia di DPR, Jakarta.
"Tidak apa-apa. Itu kan memenuhi Undang-Undang Minerba. Ini namanya renegosiasi antara kedua pihak. Ini normal,
Baca Juga :
Apa Kabar Divestasi Saham Freeport?
Seperti diketahui, Menteri ESDM, Sudirman Said, mengancam akan membekukan izin ekspor konsentrat Freeport jika pada 25 Januari 2015, tak ada laporan peningkatan pembangunan smelter perusahaan tambang tersebut.
Sekadar informasi, Freeport dan pemerintah telah meneken nota kesepahaman untuk mengamendemen kontrak karya Freeport. Salah satu poinnya adalah pembangunan smelter. Tapi, perkembangannya mengecewakan Sudirman.
"Dalam kesepakatan, kalau tanggal 25 Januari mereka tidak menjanjikan progres yang signifikan, izin ekspor konsentrat bisa dibekukan dan saya meminta Freeport untuk mencari jalan," kata Sudirman.
Panggil Freeport
Selain itu, lanjut Satya, DPR akan memanggil Freeport. Hal ini bertujuan agar parlemen tahu perkembangan nota kesepahaman Freeport dengan pemerintah. Rencananya, pekan depan Dewan akan memanggil perusahaan tersebut.
"Bukan hanya soal smelter, tetapi soal MoU (kesepakatan bersama) dengan pemerintah, sehingga pemerintah tidak tergesa-gesa memberikan informasi ke DPR. Apabila menyetujui perpanjangan atau enam poin renegosiasi, DPR harus tahu dan itu dikonsultasikan dengan DPR," kata dia. (art)
Baca juga:
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Seperti diketahui, Menteri ESDM, Sudirman Said, mengancam akan membekukan izin ekspor konsentrat Freeport jika pada 25 Januari 2015, tak ada laporan peningkatan pembangunan smelter perusahaan tambang tersebut.