Masyarakat Mulai Merasakan Manfaat Fasilitas OJK

Sumber :
  • Raden Jihad Akbar

VIVA.co.id - Salah satu sarana layanan konsumen yang dapat diakses dan dapat dimanfaatkan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak dua tahun lalu, mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Direktur Pelayanan Konsumen OJK, Sondang Martha Samosir, Rabu 21 Januari 2015, mengatakan fasilitas tersebut adalah Financial Costumer Care (FCC) dengan nomor kontak atau kode area 1-500-655. Memanfaatkan teknologi terbaru yang mampu memberikan fasilitas traceable dan trackable.

"Traceable fitur untuk mengetahui, atau mengambil alih pengaduan konsumen kepada lembaganya yang diupayakan penyelesaiannya. Dan, trackable fitur yang dapat diakses konsumen untuk mengetahui status perkembangan pengaduan yang disampaikan pada OJK," ujarnya di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta.

Sondang menyebutkan, ada beberapa otoritas pengawas dari berbagai negara, antara lain Bank Malaysia yang berkesempatan mengunjungi FCC, berminat untuk belajar dari OJK mengenai sistem tersebut.

Selain itu, Sondang juga menjelaskan, untuk meningkatkan kualitas pengetahuan manajemen dan SDM dalam pengelolaan FCC yang bertepatan dengan dua tahun beroperasinya layanan konsumsn OJK, pihaknya meluncurkan tagline SIGAP (Santun-Informatif-Tanggap-Profesional).

"Hal ini, menandakan komitmen OJK untuk melayani lebih baik pada masyarakat dan konsumen keuangan dalam mewujudkan perlindungan konsumen yang berkeseimbangan, dengan tumbuh dan sehatnya industri keuangan di Indonesia," tuturnya.

Fasilitas tersebut, juga dirasakan oleh salah satu nasabah yang mengalami permasalahan di industri asuransi. Namun, nasabah yang enggan disebutkan namanya tersebut, mengaku dalam menangani masalahnya, proses yang dilakukan OJK termasuk cepat.

"Saya waktu itu, punya masalah dengan asuransi kendaraan. Ada terdapat pasal yang tidak saya ketahui mengenai iuran pembayaran. Iuran yang seharusnya tidak saya bayar, tetapi saya bayar. Akhirnya, saya melakukan pengaduan dan segera direspons. Tim OJK memberitahu saya beberapa informasi tentang pasal itu, segera ditangani kasusnya. Hanya dalam waktu tiga bulan, uang saya kembali," tambahnya. (asp)

DPD Minta Menkeu Tak Sembarang Sunat Anggaran Daerah


Baca juga:

Kinerja Pasar Modal Awal Kuartal III Lampaui Ekspektasi

Dewan Komisioner OJK  Kusumaningtuti S. Soetiono (Kiri).

Sukseskan Tax Amnesty, OJK Perlonggar Syarat Modal Sekuritas

OJK akan beri rekomendasi pelonggaran syarat ke Kementerian Keuangan.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016