16 Penumpang AirAsia Dapat Kabar Baik dari Sequislife

Kesedihan kerabat penumpang pesawat AirAsia QZ8501
Sumber :
  • ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho

VIVA.co.id - PT Asuransi Jiwa Sequis Life (Sequislife) siap membayar klaim sebesar Rp10,450 miliar kepada ahli waris dari musibah pesawat AirAsia Indonesia QZ8501.

Setahun Tragedi AirAsia QZ8501 Diperingati di Surabaya

Tercatat, ada 16 penumpang yang merupakan nasabah Sequislife, atau sekitar 20 polis dari produk unit link dan health rider, di mana health rider memiliki manfaat accidental death.

“Jumlah tersebut, berdasarkan pengumpulan data kami dari sistem yang kami miliki, pencarian berdasarkan nama yang ada dari manifest (data penumpang) Kementerian Perhubungan," ujar Presiden Direktur dan CEO Sequislife, Tatang Widjaja dalam keterangan tertulisnya yang diterima VIVA.co.id, Kamis 22 Januari 2015.

Menurut Tatang, angka tersebut bisa saja berubah karena pihaknya akan terus mengumpulkan informasi kepada pihak-pihak terkait mengenai siapa saja korban yang merupakan nasabah Sequislife, seperti Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, dan pemerintah Kota Surabaya untuk korban yang merupakan warga Surabaya.

"Kami siap membayar klaim kepada ahli waris," ungkapnya.

Selain itu, berdasarkan keterangan korporasi menyatakan, dari 16 penumpang yang merupakan nasabah Sequislife tersebut, ada tertanggung yang merupakan ahli waris di polis berbeda yang juga menjadi korban.

Hingga saat ini, Sequislife menyatakan, belum menerima pengajuan klaim. Namun, Tatang menegaskan bahwa ahli waris dapat mengajukan klaim ke National Service Center Sequislife di Gedung Sequis Center, atau di lima Regional Service Center (RSC) yang ada di lima kota, yaitu Jakarta, Bandung, Surabaya, Denpasar dan Medan atau di kantor pemasaran Sequislife terdekat.

Airbus Juga Bersalah pada Jatuhnya AirAsia QZ8501

"Nasabah juga dapat menghubungi layanan Sequis Care di (021) 2994 2929 selama hari kerja," tuturnya.

Pada kesempatang yang sama, Direktur dan Kepala Operasional Sequislife, Yeoh Ah Thoo menjelaskan, pengurusan klaim dapat dilakukan sesuai prosedur yang tercantum dalam buku polis. “Kami akan membayar klaim sesuai manfaat yang telah ditentukan oleh tertanggung sejak awal polis dibuka," ujarnya.

Yeoh menyebutkan, sesuai prosedur, klaim bisa diproses jika ada Death Certificate (akte kematian) dari pihak yang berwenang berdasarkan informasi untuk korban yang telah diidentifikasi dan diserahkan kepada keluarga.

Jika nantinya pencarian dihentikan dan dikeluarkan pernyataan resmi mengenai status penumpang yang belum ditemukan, dia pun mengungkapkan, Sequislife akan membayarkan klaim kepada ahli waris sesuai arahan, atau informasi, atau pernyataan resmi. 

“Untuk korban yang belum ditemukan (identified), kami menunggu deklarasi dari pihak pemerintah perihal pencarian korban dan status para penumpang yang belum ditemukan. Demikian juga, jika ahli waris yang merupakan korban untuk penerima manfaat akan mengikuti hukum, atau ketentuan yang berlaku di Indonesia," tegas Yeoh.

Tatang pun menekankan, sejak mengetahui ada nasabahnya yang menjadi korban musibah pesawat AirAsia Indonesia QZ8501, pihaknya tidak hanya menunggu ahli waris mengajukan klaim, tetapi mengarahkan agar agen-agennya membantu keluarga untuk proses pengajuan klaim.

Terungkap Misteri Jatuhnya AirAsia QZ8501

"Mudah-mudahan keluarga yang ditinggal diberikan kekuatan dan klaim yang diterima dapat bermanfaat," tambah Tatang. (asp)

Baca juga:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya