Mulai 2015, Bayar Pajak dengan Sistem Elektronik

E-Tax Invoice
Sumber :
  • Kemenkeu

VIVA.co.id - Pemerintah akan menggalakkan penggunaan sistem pembayaran melalui sistem elektronik dengan e-tax invoice tahun ini. Tujuannya, untuk mengetatkan kemungkinan potensi kebocoran di bidang pajak.

Ini Opsi Terakhir, BIla Tax Amnesty Tak Capai Target

Menteri Keuangan, Bambang P.S. Brodjonegoro menyampaikan bahwa dengan sistem tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan potensi pajak.

“Kami melihat kebocoran yang besar ada restitusi atau kebocoran PPN. Kalau dulu, faktur bisa dibuat oleh Wajib Pajak (WP) sendiri, sehingga banyak kasus faktur fiktif. Tahun 2015, paling tidak di beberapa wilayah besar di Indonesia, kita akan menerapkan e-tax invoice,” katanya saat rapat dengan Badan Anggaran, DPR di Jakarta, Kamis, 22 Januari 2015.

Ribuaan Orang Padati Sosialisasi Tax Amnesty

Bambang pun menjelaskan, WP tetap mendapatkan invoice, namun berbentuk elektronik. “Itu semua registrasinya dibuat oleh DJP sendiri. Jadi semua ter-record di DJP, nomornya jelas. Sehingga kalau ada yang mau membuat faktur bodong, itu bisa dihindari," ujarmya.

Teknologi Informasi (TI), menurutnya, adalah salah satu cara yang dapat dilakukan untuk menambah potensi di bidang pajak. Sebab saat ini, jumlah pegawai di DJP masih kurang ideal jika dibandingkan dengan Wajib Pajak.

“Kami harus perkuat Teknologi Informasi sebagai jembatan saat kami menunggu mendapatkan jumlah pekerja yang ideal," ucap dia.

Tewasnya Dua Pegawai Pajak, Sentilan Bagi Pemerintah

Baca juga:

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Tarif Pajak RI Bakal Diturunkan?

Revisi UU Pajak akan segera diajukan ke DPR.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016