PLN Tak Boleh Sembarangan Alirkan Daya Listrik

Petugas PT PLN (Persero) melakukan pemeriksaan rutin di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Taman Jeranjang. Lombok, NTB.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id
34 Proyek Pembangkit Listrik Mangkrak, Negara Merugi
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperketat aturan teknis instalasi listrik. Pemasang instalasi listrik haruslah lembaga atau institusi yang mengantongi sertifikat laik operasi dan mampu menunjukkan dokumen Standar Nasional Indonesia (SNI).

Dapat Arahan Menteri BUMN, PLN Bakal Caplok PGE

"Memasang instalasi
Krisis Listrik, Pemerintah Sumut Gandeng Tiongkok
kan bisa saja yang masang itu tukang batu.
Nah
, itu tidak boleh. Jadi harus badan usaha yang bersertifikat," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2015.


Perusahaan Listrik Negara (PLN),  kata dia, tidak boleh asal memberikan sambungan listrik. PLN baru bisa menyambungkan daya bila institusi instalasi listrik mampu menunjukkan sertifikat laik operasi.


Aturan baru ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri ESDM 36/2014 tentang pemberlakuan SNI 0225:2011 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011). Aturan itu merupakan revisi dari PUIL 2000.


Jarman mengatakan, PUIL merupakan dokumen SNI yang digunakan sebagai standar acuan dalam pemasangan instalasi listrik tegangan rendah untuk rumah tangga, gedung perkantoran, gedung publik dan bangunan lainnya.


"Baru kita wajibkan untuk instalasi baru. Harus dipasang peralatan, semuanya SNI, kabel kontak, dan lain-lain," ujarnya.


Dengan pemasangan instalasi yang mengikuti ketentuan PUIL, diharapkan instalasi listrik akan lebih handal serta efisien. Kebocoran arus juga bakal berkurang, sehingga energi listrik dapat optimal pemanfaatannya.

 

Baca juga:



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya