Pajak Batu Akik Hanya Berlaku di Toko Resmi

Batu Akik
Sumber :
  • ANTARA/Rony Muharrman

VIVA.co.id - Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan, pemberian pajak penghasilan (PPh) atas penjualan batu akik hanya dikenakan pada transaksi jual beli yang dilakukan oleh pedagang resmi yang memiliki badan hukum.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pajak, Mardiasmo, menjelaskan untuk transaksi penjualan perorangan, kemungkinan tidak akan dikenakan instrumen pajak tersebut.

"PPh dikenakan di tingkat pedagang resmi. Kalau di toko kan dia punya badan hukum. Nah itu kena," ujar Mardiasmo, Sabtu, 24 Januari 2015.

Dia menjelaskan, batas harga penualan batu akik yang dikenakan PPh saat ini masih dikaji. Namun, kemungkinan harga akik di bawah Rp1 juta tidak akan dikenakan pajak tambahan ini. "Yang kena di atas Rp1 juta," ucap dia.

Sebagai informasi, Kementerian keuangan tengah merevisi aturan terkait pengenaan PPh  atas penjualan barang sangat mewah, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.253/PMK.03/2008.

Perubahan yang dikaji adalah perluasan objek pajak dalam PMK tersebut. Salah satunya pengenaan PPh terhadap perhiasan. Antara lain, emas, berlian, batu permata dan batu akik.

Tarif PPh yang akan dikenakan sebesar lima persen dari harga jual tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Kopi Terakhir Pedagang Akik sebelum Lapaknya Digusur
Batu Akik Souvenir PON XIX Tahun 2016

Garut Siap Kirim Ribuan Akik untuk Cenderamata PON Jabar

Untuk cenderamata peraih medali emas di PON XIX.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016