Perpanjang Kontrak, Freeport Harus Penuhi Beberapa Syarat

Maroef Sjamsoeddin
Sumber :
  • www.bin.go.id

VIVA.co.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) beri izin perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) terkait izin ekspor PT Freeport Indonesia yang habis besok, 25 Januari 2015. Awalnya, Freeport terancam tidak bisa memperpanjang izin tersebut lantaran belum ada kejelasan mengenai pembangunan smelter yang mereka janjikan kepada pemerintah Indonesia mulai tahun ini.

Papua Bangun Kompleks Olahraga Mewah untuk PON 2020

Di kompleks istana kepresidenan, Sabtu 24 Januari 2015, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, mengatakan, izin ekspor akan diperpanjang selama enam bulan, untuk memberikan waktu kepada Freeport agar bisa memenuhi keinginan pemerintah.

''Dalam waktu itu harus diyakinkan ada keputusan Freeport yang mengakomodasi semua aspirasi pemerintah,'' ujar Sudirman.

Rampingkan Organisasi, Saham Induk Freeport Melonjak

Ia juga mengatakan, pemerintah ingin Freeport lebih banyak berperan terhadap pembangunan, salah satunya adalah dengan menambah penerimaan yang disetor ke pemerintah. Selain itu, peran putra putri daerah juga harus lebih ditingkatkan.

''Kita ingin mereka (putra daerah) lebih masuk ke tempat yang memiliki fungsi penting, jangan hanya diberi peran yang sifatnya support,'' imbuh Sudirman.

Apa Kabar Divestasi Saham Freeport?

Penggunaan konten lokal dalam mendukung kegiatannya juga harus ditingkatkan. Pemerintah menargetkan sebesar lima persen peningkatan konten lokal tiap tahunnya.

Mengenai hal ini, Sudirman kaget, karena selama ini tidak ada target laporan secara terperinci yang sudah dilakukan. ''Itu yang mau kita audit. Jadi selama ini pakai kalimat 'menaikkan local content', tapi ukurannya berapa tidak dijabarkan. Itu yang mau kita ukur, itu yang mungkin kita ingin perbaiki,'' jelasnya.

Sudirman mengaku optimis, Freeport akan memenuhi keinginan pemerintah tersebut. Hal itu dikarenakan apa yang diberikan Freeport pada Indonesia tidak sebanding dengan besarnya sumber daya alam yang sudah dikeruk perusahaan tersebut.

''Kan pemerintah punya hak memperpanjang atau tidak memperpanjang. Saya sih berharap, mereka sudah lama di sini, sudah banyak juga yang diambil. Jadi, kalau kita sekarang punya pemikiran yang lebih baik untuk negara dan tidak merugikan mereka, seharusnya tidak masalah,'' tegas pria yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Pindad tersebut.

Penandatanganan kerjasama pemerintah dan Freeport akan dilakukan besok, Minggu 25 Januari 2015. Rencananya, kementerian ESDM akan memberikan keterangan resmi mengenai hal ini pada pukul 14.00 WIB, besok. (one)

Baca juga:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya