VIVA.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Unit IV Cyber Subdit II Perbankan Polda Jawa Timur, menangkap MWA (26), warga Jalan Intan 15A TPS Manyar, Gresik, Jawa Timur, terkait kasus penipuan investasi online, melalui Facebook.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono, Senin 26 Januari 2015, mengatakan tersangka menggunakan modus memakai media sosial Facebook (FB), untuk menipu seribu lebih korbannya, yang tergabung dalam bisnis trading. Dalam waktu empat bulan, tersangka berhasil menarik uang dari pesertanya hingga mencapai Rp10 miliar.
"Mulanya, enam korban melapor ke Polres Gresik, lalu dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya. Karena TKP-nya banyak, kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim," tutur Awi.
Kasusnya bermula, saat MWA membuka jasa bisnis online, Oktober 2014 lalu. Dua akun grup FB dibuat tersangka untuk keperluan ini, yakni Gerobax Michan Community (GMC) dan Big Owner GMC. Tersangka dibantu tiga orang admin, yang berada di Pati Jateng, Kediri di Jatim, dan Pontianak.
Investasi yang ditawarkan, kepada member GMC antara Rp250 ribu-Rp10 juta dan Rp20 juta-Rp60 juta untuk Big Owner GMC. Tersangka menawarkan imbal hasil empat persen per hari dan 100 persen tiap bulan.
Kurun waktu empat bulan, tersangka mampu menjaring member sebanyak 1.400 orang melalui akun GMC dan 250 orang di akun Big Owner GMC. Kepada korban, tersangka menyampaikan bahwa duit member diinvestasikan di bisnis trading dan emas.
Rupanya, uang yang berhasil dikumpulkan dari anggota grup tersebut hanya diputar-putar oleh tersangka. Misalnya, uang dari member 'Z' diputarkan untuk membayarkan keuntungan kepada member 'A' dan lainnya yang sudah bergabung di grup terlebih dahulu.
Tersangka mengaku, sebelumnya pernah melakukan bisnis yang sama, mengikuti juragan tempatnya bekerja, sebuah perusahaan trading, atau valas di Surabaya. Setelah keluar, tersangka coba-coba membuka bisnis investasi online sendiri dengan menggandeng tiga orang sebagai admin.
Terkait perbuatannya, tersangka dijerat melanggar Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. (asp)
Baca juga: