Nasabah Laporkan Koperasi Cipaganti Semarang ke Polisi

Korban investasi bodong di Palembang
Sumber :
VIVA.co.id -
Sejuta Perusahaan Rugi Rp126 Triliun dari Investasi Ilegal
Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah atas dugaan penipuan investasi dengan kerugian Rp4,985 miliar, di Semarang, Selasa 27 Januari 2015.

Soal Hukuman Sandy Tumiwa, Annisa Bahar Malas Ajukan Banding

Informasi yang dihimpun di kepolisian, ada sebanyak 23 nasabah yang merasa ditipu oleh modus investasi Cipaganti. Namun, saat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng, hanya diwakili empat orang korban.
OJK Siapkan Regulasi Atasi Investasi Bodong


Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Kombes Pol A. Liliek Darmanto mengatakan, empat warga Kota Semarang yang mengadukan ke polisi antara lain, Usman Budi utomo, Hadianto, Heri Irawan Usman dan Budi Wiyono. Mereka mewakili dari 23 orang yang mengaku dirugikan koperasi Cipaganti.


Dijelaskan Liliek, menurut pengakuan warga, penipuan bermodus investasi itu dilakukan dengan pembuatan akta perjanjian penanaman modal koperasi. Imbalan bunga yang ditawarkan pun cukup fantastis. Yakni, sebesar 18 persen.


Besarnya bunga yang ditawarkan membuat sejumlah warga tergiur. Bahkan, lama investasi yang ditanam hanya antara lima bulan hingga satu tahun. "Namun, kata mereka, mulai Maret 2014 lalu, pembayaran bunga itu sudah tidak diberikan oleh pihak koperasi Cipaganti, " ujar Liliek.


Jumlah dana yang diinvestasikan warga mulai dari Rp200 juta hingga Rp300 juta. Terhadap keluhan warga itu, lanjut Liliek, Polda Jateng masih menunggu laporan resmi dari sejumlah nasabah lain yang dirugikan. Karena, saat ini kasus yang sama juga terjadi di Jawa Barat dengan kerugian 8.700 orang. Kasusnya kini ditangani Polda Jawa Barat.


“Kami cek dulu. Jika sudah ditangani Polda Jawa Barat ya berarti sana (Polda Jabar) yang menangani, kalau belum kami akan terima. Istilahnya untuk konsultasi,” ujar Liliek.


Baca juga:



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya