Kategori Apartemen Mewah Turun untuk Jaring Wajib Pajak Baru

Ilustrasi apartemen mewah
Sumber :
  • One57.com

VIVA.co.id - Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Andin Hadiyanto, Rabu 28 Januari 2015, mengungkapkan bahwa penurunan batas harga apartemen yang masuk kategori sangat mewah, dari Rp10 miliar menjadi Rp2 miliar ke atas, dilakukan guna menjaring wajib pajak baru.

Andin menjelaskan, kategori itu sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan target penerimaan pajak tahun ini. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253/PMK.03/2008 tentang penjualan barang sangat mewah yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22. Tarif yang dikenakan paling tinggi 7,5 persen.

"Ya, kami menjaring. Caranya dapat wajib pajak orang pribadi kan main di PPh 22 supaya dia isi surat pemberitahuan (SPT) pajak," kata Andin kepada VIVA.co.id.

Alasan perubahan itu diajukan mulai dari Rp2 miliar, karena saat ini apartemen seharga itu laris manis di pasar, seiring dengan tumbuhnya kelas menengah di Indonesia.

"Sebenarnya yang beli apartemen Rp10 miliar ke atas banyak juga, tapi kami mau memperluas," ujarnya.

Rencana perubahan batas harga apartemen yang terkena pajak ini menuai pertentangan dari para pengembang dan pembeli. Karena itu, akan disosialisasikan terlebih dahulu.

"Sekarang lagi disosialisasikan, ini juga belum pasti, belum jadi putusan. Masih exercise awal," katanya. (art)

Ini Opsi Terakhir, BIla Tax Amnesty Tak Capai Target

Baca juga:

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Tarif Pajak RI Bakal Diturunkan?

Revisi UU Pajak akan segera diajukan ke DPR.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016