Jokowi Tetapkan Sigit Prihadi Sebagai Dirjen Pajak

Gedung Direktorat Jenderal Pajak
Sumber :
  • panoramio

VIVA.co.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih Sigit Priadi Pramudito sebagai Direktur Jenderal Pajak, menggantikan Fuad Rahmany. Sigit ditetapkan melalui sidang tim penilaian akhir (TPA) hari ini, Rabu 28 Januari 2015.

Di kompleks Istana Kepresidenan, Sekretaris Kabinet, Andi Widjayanto mengungkapkan, ada empat nama yang mengikuti sidang TPA untuk jabatan tersebut. "Sudah ditetapkan Dirjen Pajak, Pak Sigit," ujarnya.

Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan Sigit, sedang dalam proses. Menurutnya, tidak hanya Sigit, ada 22 jabatan eselon I yang sedang disiapkan dasar hukumnya.

Karena sudah dipilih oleh Presiden dan lulus penilaian TPA. "Keppresnya sedang diatur," dia menambahkan.

Sigit saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Pajak Wajib Pajak Besar. Pencalonannya sempat dipertanyakan, karena berdasarkan LHKPN, selama 2009 hingga 2011, kekayaannya meningkat signifikan dari Rp13,88 miliar menjadi Rp21,89 miliar.

Di Gedung DPR, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan dalam waktu dekat pelantikan Sigit  akan dilakukan. Sehingga, kinerja Ditjen Pajak dapat diakselerasi untuk mencapai target yang ditetapkan.

"Tinggal tunggu keppres," kata dia.

Baca juga:

Ini Opsi Terakhir, BIla Tax Amnesty Tak Capai Target
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Tarif Pajak RI Bakal Diturunkan?

Revisi UU Pajak akan segera diajukan ke DPR.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016