Para Perajin UMKM Keberatan Dipungut Pajak e-Commerce

Koleksi batik dengan pewarna alam
Sumber :
  • VIVAnews/Riska Herliafifah
VIVA.co.id
Trik Berbelanja Online Agar Tidak Tertipu
- Perajin batik di sentra batik tulis, Kampung Giriloyo, Desa Wukirsari, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, DIY, dalam memasarkan produknya tak hanya secara konvensional. Mereka juga telah menggunakan teknologi informasi atau berjualan secara online (daring).

Cara Baru Belanja Perhiasan Lewat Situs Online

Sejalan dengan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPn) bagi pelaku bisnis yang menggunakan internet atau
idEA Keberatan RPP e-Commerce Kemendag
e-commerce , perajin batik tulis Giriloyo merasa bingung dan was-was.

"Kami diminta oleh pemerintah untuk berjualan, tidak hanya secara konvensional, tetapi juga menggunakan fasilitas online melalui internet yang peralatannya dibantu pemerintah. Namun, kini justru akan dikenakan pajak," kata Mas'ud Fahlav, salah satu perajin batik tulis di Giriloyo, Selasa 3 Februari 2015.


Diakui Mas'ud, keberadaan internet di kampungnya sangat membantu perajin mempromosikan dan menjual produk batik tulisnya. Tetapi, jika dihitung nilai nominal, penjualan konvensial lebih besar dibanding secara online.


"Cara konvensional saja kami tidak kena pajak, karena perajin batik tulis skalanya masih kecil atau masuk kategori UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) yang seharusnya dilindungi dari berbagai pajak yang memberatkan perajin," bebernya.


Lebih lanjut, Mas'ud mengatakan, penerapan kebijakan pajak PPn bagi pelaku bisnis online harus lebih jelas seperti apa yang dapat dikenakan pajak.


"Kalau UMKM yang berjualan secara online kena pajak PPn, maka orang akan enggan untuk menekuni UMKM, dampaknya sangat buruk bagi perekonomian masyarakat," jelasnya.


Hal yang sama juga dikatakan perajin
handycraft
di kawasan Kasongan Bantul yang mengaku keberatan. Hal tersebut, karena hasil berjualan secara online tidak seberapa dibanding menjual secara konvensional.


"Berjualan secara online hasilnya sangat minim daripada menjual langsung kepada buyer untuk diekspor ke luar negeri," kata Jumakir.


Dia mengatakan, barang yang diekspor pun nantinya akan dipajaki pemerintah.


"Sebelum menerapkan kebijakan tersebut, pemerintah harus melihat kondisi nyata di lapangan dan baru dirumuskan bisnis
e-commerce
apa yang patut dikenakan pajak PPn," ujarnya. (ren)


Baca juga:



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya