Nunggak Rp3,89 M, Tiga Wajib Pajak Nakal Dijebloskan ke Bui

Ilustrasi uang rupiah
Sumber :
  • iStock

VIVA.co.id – Penyanderaan (gijzeling) kepada wajib pajak (WP) nakal kembali dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan.

Hari ini, tiga WP yang terdiri dari dua wanita dan satu pria berhasil disandera di lembaga permasyarakatan di daerah Jawa Timur.

Pejabat Penganti P2 Humas Ditjen Pajak Kemenkeu, Wahju K Tumakaka, dalam siaran pers yang diterima VIVA.co.id, Selasa 3 Februari 2015 mengatakan, total tunggakan pajak ketiga orang yang menjadi penanggung pajak WP badan adalah sebesar Rp3,89 miliar.

Dengan rincian, tersandera IS dan OHL yang merupakan penanggung pajak PT PWD, terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Krembangan, menunggak pajak Rp2,99 miliar.

Kemudian, tersandera KMS sebagai penanggung pajak PT SPT, terdaftar di KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan, menunggak pajak sebesar  Rp900 juta. 

Saat ini, penanggung pajak wanita disandera di lembaga pemasyarakatan wanita Sukun Malang dan penanggung pajak pria di lembaga pemasyarakatan Kelas I Porong.

Ini Opsi Terakhir, BIla Tax Amnesty Tak Capai Target

Menurutnya, penyanderaan penanggung pajak PT PWD berdasarkan Surat Izin Penyanderaan Menteri Keuangan Nomor SR-370/MK.03/2015 tanggal 28 Januari 2015.

Sementara itu, penyanderaan penanggung pajak PT SPT berdasarkan Surat Izin Penyanderaan Menteri Keuangan Nomor SR-369/MK.03/2015 tanggal 28 Januari 2015.

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.

Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, penyanderaan dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya enam bulan serta dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Kepala KPP setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur.  

Sebagai informasi, pada 2009 Kanwil Ditjen Pajak Jawa Timur I telah melakukan penyanderaan satu wajib pajak.

Tahun 2014, wajib pajak yang diusulkan oleh Kanwil DJP Jawa Timur I dan telah disetujui untuk disandera sebanyak tujuh penanggung pajak, dengan nilai utang pajak yang sudah incracht (mempunyai kekuatan hukum tetap) Rp8,12 miliar.

Secara nasional, Ditjen Pajak hingga 16 Desember 2014 telah melakukan penelitian terhadap 31 penanggung pajak untuk diusulkan penyanderaan.
 
Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan, apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perintah penyanderaan telah terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan/Gubernur.

Pada prinsipnya, penagihan pajak dilakukan dengan memperhatikan itikad baik wajib pajak dalam melunasi utang pajaknya.

Semakin baik dan nyata itikad wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya, maka tindakan penagihan pajak secara aktif (hard collection) dengan pencegahan atau pun penyanderaan tentu dapat dihindari oleh wajib pajak.

Komunikasi dengan KPP dalam rangka menyelesaikan utang pajaknya merupakan langkah awal wajib pajak untuk bersikap kooperatif.

Kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM juga terus dilakukan.

Baca juga:

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Tarif Pajak RI Bakal Diturunkan?

Revisi UU Pajak akan segera diajukan ke DPR.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016