Pengamat: Bank Mandiri Masih Pantas Dapat PMN

Budi Gunadi Sadikin, Dirut PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - PT Bank Mandiri Tbk dinilai masih pantas menerima suntikan dana dari pemerintah melalui penyertaan modal negara (PMN). Ini setelah DPR memutuskan untuk menolak pengajuan PMN bagi Bank Mandiri sebesar Rp5,6 triliun.

"Kalau misalnya ada dananya, ya bisa diberikan PMN untuk Bank Mandiri. Tapi, terlepas dari itu, sebenarnya masih cocoklah bank tersebut diberikan suntikan dana," ujar pengamat ekonomi, Fauzi Ichsan kepada VIVA.co.id di Jakarta, Rabu 11 Februari 2015.

Menurut Fauzi, meskipun Bank Mandiri dipandang sebagai bank terbesar di Indonesia, dalam skala regional seluruh industri perbankan di Indonesia masih terbilang kecil, baik dalam skala modal ataupun kapasitasnya.

"Kembali lagi bahwa bank terbesar di Indonesia itu masih kecil dibanding bank regional. Semuanya relatif, bank terbesar di Indonesia masih relatif kecil di skala regional apalagi global," tuturnya.

Seperti diketahui, Komisi VI DPR RI akhirnya menyetujui besaran PMN yang diberikan kepada 27 BUMN di bawah naungan Kementerian BUMN sebesar Rp37,276 triliun.

Dana Deklarasi Tax Amnesty Bank Mandiri Sudah Rp70 Miliar

Jumlah ini terpangkas dari usulan sebelumnya yang sebesar Rp48 triliun dan akan digelontorkan kepada 35 BUMN. Sayangnya, Bank Mandiri menjadi salah satu perusahaan pelat merah yang pengajuan PMN-nya ditolak oleh parlemen.

Komisi VI menyetujui besaran PMN pada BUMN dalam RAPBN-P tahun anggaran 2015 untuk disampaikan ke Badan Anggaran (Banggar) sesuai peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

PT Angkasa Pura II: Rp2 triliun
PT ASDP: Rp1 triliun
PT Pelni: Rp500 miliar
PT Djakarta Lloyd tidak disetujui (usulan Rp350 miliar)

PT Hutama Karya: Rp3,6 triliun
Perum Perumnas: Rp2 triliun
PT Waskita Karya: Rp3,5 triliun
PT Adhi Karya: Rp1,4 triliun
PT Perkebunan Nusantara III: Rp3,5 triliun
PT Permodalan Nasional Madani: Rp1 triliun
PT Garam: Rp300 miliar
PT Rajawali Nusantara Indonesia tidak disetujui (usulan Rp280 miliar)

Perum Bulog: Rp3 triliun
PT Pertani: Rp470 miliar
PT Sang Hyang Seri: Rp400 miliar
PT Perikanan Nusantara: Rp200 miliar
Perum Perikanan Nusantara: Rp300 miliar
PT Dirgantara Indonesia: Rp400 miliar
PT Dok Perkapalan Surabaya: Rp200 miliar
PT Dok Kodja Bahari: Rp900 miliar
PT Industri Kapal Indonesia: Rp200 miliar
PT Aneka Tambang: Rp3,5 triliun
PT Pindad: Rp700 miliar
PT KAI: Rp2,75 triliun
PT Perusahaan Pengelola Aset: Rp2 triliun
PT Pengembangan Pariwisata: Rp250 miliar
PT Bank Mandiri tidak disetujui (usulan Rp5,6 triliun)
PT Pelindo IV: Rp2 triliun
PT Krakatau Steel: Rp956 miliar
PT BPUI: Rp250 miliar

Total PMN disetujui: Rp37,276 triliun

Ada pula catatan yang diberikan Komisi VI DPR RI pada PMN PTPN III sebesar Rp3,5 triliun digunakan untuk: PTPN VII: Rp175 miliar, PTPN IX: Rp1 triliun, PTPN X: Rp975 miliar, PTPN XI: Rp650 miliar, dan PTPN XII: Rp700 miliar. (art)

BKPM Gandeng Bank Mandiri untuk Tampung Dana Investor

Baca juga:

Setelah Malaysia, Bank Mandiri Rambah Filipina dan Vietnam
proses penghitungan uang di bank

Bank Mandiri Jadi Penyalur Investasi Asing ke Daerah

Bank Mandiri ingin menjadi gateway penampung modal asing.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016