Ini Cara DPR Pantau Duit Rp43 Triliun di BUMN

Rencana Penjualan Gedung BUMN
Sumber :
  • Antara/Wahyu Putro
VIVA.co.id -
Pengembangan Organisasi di Masa Pandemi: BRI Jalankan BRIVolution 2.0
Komisi VI telah menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) pada beberapa perusahaan Badan Usaha Milik Negara dengan total Rp43,276 triliun. Bagaimana cara DPR untuk mengawasi PMN yang terbilang cukup besar?

Pejabat yang Rangkap Jabatan di BUMN Diminta Buat LHKPN

"
Erick Thohir Klaim Temukan 53 Kasus Korupsi di BUMN
Pertama , kami memberikan
concerning
kepada mereka untuk PMN tidak begitu saja cair. Kami meminta rekening terpisah, sehingga penggunaan dana PMN tidak tergabung dengan
project
lainnya yang berjalan," kata Ketua Komisi VI DPR RI, Achmad Hafiz Thohir, seusai rapat kerja dengan Kementerian BUMN di DPR, Jakarta, Kamis malam 12 Februari 2015.


Yang
kedua
, Achmad mengatakan, komisi akan meminta laporan perusahaan penerima PMN terkait penggunaan PMN per triwulan.
Ketiga
, Komisi VI akan membentuk panitia kerja pengawasan PMN.
Keempat
, PMN tidak boleh digunakan untuk membayar utang. Perusahaan pelat merah diminta untuk menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK.


"Saya melihat ada semangat yang sama, yaitu pemerintah menggunakan tangannya untuk membangun bangsa," kata dia.


Selain itu, Achmad menjelaskan alasan Komisi VI menyetujui suntikan dana sebesar Rp5 triliun untuk PLN, Rp500 miliar untuk Askrindo, dan Rp500 miliar untuk Jamkrindo. Untuk PLN, komisi memandang sektor listrik penting untuk pertumbuhan ekonomi.


"Kami memandang listrik modal kita untuk bangun apa pun. Tanpa listrik, jangan harap pertumbuhan ekonomi naik. Tanpa listrik, jangan harap memenuhi kesejahteraan rakyat," kata dia.


Sementara itu, Komisi VI itu menyepakati pemberian PMN kepada Jamkrindo dan Askrindo dengan mempertimbangkan kredit usaha rakyat (KUR). "Penerima KUR ini kan rakyat kecil. Bagaimana caranya? Menjamin Askrindo dan Jamkrindo. Merekalah yang meng-
cover
kredit tersebut supaya tetap aman," kata dia.


Baca juga:



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya