Ini 35 BUMN yang Kantongi PMN Versi Badan Anggaran DPR

Gedung Kementerian BUMN.
Sumber :
  • Antara/Wahyu Putro

VIVA.co.id - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menolak usulan Komisi VI dengan Kementerian BUMN tentang Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diberikan kepada puluhan perusahaan pelat merah. Banggar tetap memutuskan perusahaan pelat merah yang ada di bawah naungan Kementerian BUMN, sebesar Rp39,92 triliun.

Ketua Banggar, Ahmadi Noor Supit, Jumat 13 Februari 2015, mengatakan pihaknya mendapatkan dua surat terkait putusan PMN Komisi VI dengan Kementerian BUMN. Surat yang pertama tertanggal Rabu, 11 Februari 2015 yang memutuskan ada 27 perusahaan pelat merah yang mendapatkan total PMN Rp37,276 triliun.

Pejabat yang Rangkap Jabatan di BUMN Diminta Buat LHKPN

Surat kedua tertanggal Kamis, 12 Februari 2015 yang berisi hasil rapat Kementerian BUMN dengan Komisi VI yang berisi pengajuan PMN untuk PT PLN (Persero) sebesar Rp5 triliun, PT Askrindo (Persero) sebesar Rp500 miliar dan Perum Jamkrindo sebesar Rp500 miliar. Jika ditambah dengan tiga perusahaan pelat merah itu, total PMN yang diusulkan sebesar Rp43,276 triliun untuk 30 BUMN ditolak Banggar.

"Badan Anggaran tetap kepada keputusan sebelumnya, besar anggaran PMN sebesar Rp39,92 triliun," kata Ahmadi dalam rapat Badan Anggaran di DPR, Jakarta. Alasannya, sifat keputusan tingkat komisi merupakan usulan kepada Banggar dan keputusan final tetap ada di Banggar.

Menanggapi hal itu, Menteri BUMN, Rini Soemarno mengatakan jika mengacu kesepakatan rapat kerja antara Kementerian BUMN dengan Banggar maka terdapat perubahan untuk perusahaan BUMN yang mendapatkan suntikan modal. Jika mengacu kepada keputusan Banggar, ada perbedaan BUMN yang tidak mendapatkan suntikan dana.

Kalau menurut Komisi VI dan Kementerian BUMN, tiga perusahaan yang tidak layak menerima PMN adalah PT Bank Mandiri Tbk, PT Djakarta Lloyd Tbk dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero). Sementara menurut Banggar, tiga perusahaan pelat merah yang tidak layak menerima suntikan modal dalam RAPBN-P 2015 adalah PT Krakatau Steel Tbk, PT Rajawali Nusantara Indonesia dan PT Bank Mandiri Tbk.

Rini pun menerima keputusan dari Banggar tentang jumlah PMN yang diberikan.

Berikut ini adalah daftar penerima PMN sebanyak 35 perusahaan BUMN versi Badan Anggaran yang totalnya mencapai Rp39,92 triliun:

1.PT Angkasa Pura (Persero) Rp2 triliun
2.PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Rp1 triliun
3.PT Pelni (Persero) Rp500 miliar
4.PT Hutama Karya (Persero) Rp3,6 triliun
5.Perum Perumnas Rp1 triliun
6.PT Waskita Karya (Persero) Rp3,5 triliun
7.PT Adhi Karya (Persero) Rp1,4 triliun
8.PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Rp3,15 triliun
9.PT Djakarta Lloyd (Persero) Rp350 miliar
10.PT Perkebunan Nusantara VII (Persero) Rp17,5 miliar
11.PT Perkebunan Nusantara IX (Persero) Rp100 miliar
12.PT Perkebunan Nusantara X (Persero) Rp97,5 miliar
13.PT Perkebunan Nusantara XI (Persero) Rp65 miliar
14.PT Perkebunan Nusantara XII (Persero) Rp70 miliar
15.PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Rp1 triliun
16.PT Garam (Persero) Rp300 miliar
17.Perum Bulog (Persero) Rp3 triliun
18.PT Pertani (Persero) Rp470 miliar
19.PT Sang Hyang Seri (Persero) Rp400 miliar
20.PT Perikanan Nusantara (Persero) Rp200 miliar
21.Perum Perikanan Nusantara (Persero) Rp300 miliar
22.PT Dirgantara Indonesia (Persero) Rp400 miliar
23.PT Dok Perkapalan Nusantara (Persero) Rp200 miliar
24.PT Dok Kodja Bahari (Persero) Rp900 miliar
25.PT Industri Kapal Indonesia (Persero) Rp200 miliar
26.PT Aneka Tambang Tbk., (Persero) Rp3,5 miliar
27.PT Pindad (Persero) Rp700 miliar
28.PT Kereta Api Indonesia (Persero) Rp 2 triliun
29.PT Perusahaan Pengelola Aset Rp1 triliun
30.PT Pengembangan Pariwisata Indonesia Rp250 miliar
31.PT Pelindo IV (Persero) Rp2 triliun
32.PT Bahana PUI (Persero) Rp250 miliar non cash
33.PT PLN (Persero) Rp5 triliun
34.Perum Jamkrindo Rp500 miliar
35.PT Askrindo (Persero) Rp500 miliar

Sebagai informasi, dalam keputusan Banggar hari ini, total PMN yang dikucurkan dalam RAPBN-P 2015 sebesar Rp64,8 triliun. Terdiri dari Rp39,92 triliun untuk pemberian PMN terhadap perusahaan-perusahaan pelat merah di bawah naungan Kementerian BUMN  dan Rp24,9 triliun untuk perusahaan pelat merah yang ada di bawah Kementerian Keuangan, yaitu PT Geo Dipa Energi Rp607,3 miliar, PT Sarana Multi Infrastruktur Rp20,35 triliun, PT PAL Rp1,5 triliun, PT Sarana Multigriya Finansial Rp1 triliun dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia Rp1,5 triliun.

Erick Thohir Klaim Temukan 53 Kasus Korupsi di BUMN

(ren)

Baca juga:

Hutama Karya Mohon Uang Muka Proyek Dikembalikan Jadi 20 Persen
Visualisasi pengembangan organisasi BRI melalui BRIVolution 2.0

Pengembangan Organisasi di Masa Pandemi: BRI Jalankan BRIVolution 2.0

Manfaatkan momentum pandemi sebagai stimulus terjadinya pengembangan organisasi, BRI dorong implementasi BRIVolution 2.0

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2021