Pengusaha Kecil Bisa Akses Kredit dengan Kartu UMKM

Pemerintah Tetapkan Skema Pajak 1 Persen Bagi UKM
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy
VIVA.co.id -
Lazada Beri Jalur Globalkan Produk UKM Lokal
Untuk menopang permodalan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), Kementerian Koperasi dan UMKM segera meluncurkan kartu usaha untuk usaha mikro dan kecil. Kartu itu digunakan untuk akses kredit perbankan.

Bersaing di MEA, Koperasi Jadi Solusi Pengusaha Kecil

"Satu pekan yang lalu, Kementerian Koperasi dan UMKM melakukan
Soal UKM, Indonesia Perlu Belajar dari Korea
MoU dengan Kementerian Dalam Negeri dalam hal pengurusan kartu usaha mikro dan kecil," kata Menteri Koperasi dan UMKM, Anak Agung Gede Puspayoga, di Pasar Desa Srigading, Kabupaten Bantul, DIY, Sabtu 14 Februari 2015.


Pengurusan kartu UMKM itu juga bakal dipersingkat. Bila sebelumnya, sampai tingkat bupati, saat ini sudah bisa dikeluarkan oleh camat, bahkan kepala desa atau lurah. Pembuatan kartu, kata Puspayoga, tidak dikenai biaya sepeser pun.


"Ini bentuk keberpihakan pemerintah kepada ekonomi kerakyatan, terutama kepada pelaku usaha mikro dan kecil," tuturnya.


Kategori usaha mikro adalah usaha yang omzetnya maksimal Rp300 juta dalam satu tahun. Sementara itu, usaha kecil adalah pelaku usaha dengan omzet mencapai Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar per tahun.


Puspayoga mengatakan, bagi UMKM yang memiliki kartu usaha nantinya bisa mengakses permodalan melalui PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Karena, Kementerian Koperasi dan UMKM sudah melakukan kerja sama untuk mempermudah UMKM mendapatkan kredit modal.


"Nantinya pelaku usaha mikro-kecil akan mendapatkan kartu seperti kartu kredit yang bisa digunakan untuk mengakses permodalan di BRI," tutur dia. Kartu ini akan diluncurkan 26 Februari nanti di Bali. (art)


Baca juga:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya