OJK Petakan 16 Konglomerasi Keuangan Hingga Cucu Perusahaan

Firdaus Djaelani, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Sumber :

VIVA.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengidentifikasi 16 dari 32 konglomerasi keuangan yang tercatat hingga saat ini. Tercatat, ada beberapa yang memiliki anak usaha bermasalah dari jumlah 16 konglomerasi tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Nelson Tampubolon, Senin 16 Februari 2015, mengatakan bahwa pihaknya telah memetakan risiko keuangan yang mungkin di 16 konglomerasi keuangan itu. "Dari 16 itu, kita petakan sampai anak cucu sudah selesai," ujarnya di Jakarta.

Nelson mengungkapkan, hasil dari analisa yang dilakukan, beberapa anak perusahaan di dalam 16 konglomerasi tersebut, tidak memiliki pengaruh besar terhadap induknya. Dengan demikian, risiko terjadinya ganguan sistemik terhadap induknya dapat dihindari.

"Biasanya yang baru berdiri, butuh waktu break event point," tuturnya.

Sebagai informasi, OJK telah mengeluarkan aturan POJK No.17/POJK.03/2014 tentang Manajemen Risiko Terintegerasi dan POJK No.18/POJK.03/2014 tentang Tata Kelola Terintegerasi. Kedua aturan itu harus diterapkan oleh konglomerasi keuangan yang ada di Indonesia.

Sebagai langkah awal, OJK memberi tengat waktu mulai Juni 2015 hingga 15 Agustus, kepada induk konglomerasi keuangan yang merupakan bank di buku empat untuk segera menyerahkan laporan profil resiko terintegerasi kepada OJK

Sementara itu, bagi yang memiliki induk non bank, atau bank buku satu hingga tiga, diberi waktu mulai Desember 2015 hingga 15 Februari 2016. Bagi yang selama ini sudah melaporkan profil risiko terintegrasi secara berkala dianggap telah memenuhi kewajiban laporan risiko konsolidasi.

"Pokoknya kita butuh aturan konglomerasi keuangan, di mana Singapura sudah punya, Malaysia juga sudah punya. Supaya ada cantolan hukum kuat bagi otoritas dalam mengaturnya," tegasnya. (asp)

DPD Minta Menkeu Tak Sembarang Sunat Anggaran Daerah



Baca juga:

Dewan Komisioner OJK  Kusumaningtuti S. Soetiono (Kiri).

Sukseskan Tax Amnesty, OJK Perlonggar Syarat Modal Sekuritas

OJK akan beri rekomendasi pelonggaran syarat ke Kementerian Keuangan.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016