OJK: Shadow Banking Hanya Cocok di Eropa dan AS

Sumber :
  • Raden Jihad Akbar

VIVA.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyakini bahwa program layanan perbankan tanpa kantor, atau branchless banking yang sedang disosialisasikan untuk menjangkau masyarakat di pelosok daerah tidak akan memicu sejumlah aksi spekulatif terkait kegiatan shadow banking, atau lembaga keuangan nonbank yang melakukan praktik perbankan.

Deputi Komisioner OJK, Mulya Effendi Siregar, Senin 16 Februari 2015, mengatakan bahwa kegiatan shadow banking hanya berpotensi di lembaga keuangan di negara-negara besar.

"Kalau kita bicara shadow banking, itu sebenarnya hanya cocok di Eropa dan Amerika Serikat. Karena, shadow banking di sana untuk lembaga-lembaga keuangan besar, seperti manajemen investasi," ujarnya di Hotel Ritz Carlton, Jakarta.

Mulya menyampaikan, jika OJK diminta mengikuti berbagai aturan keuangan internasional terkait shadow banking, semua Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dipastikan akan gulung tikar. "Shadow banking di negara kita adalah lembaga-lembaga keuangan mikro," tuturnya.

Menurutnya, program branchless banking yang memanfaatkan agen untuk melayani kegiatan perbankan, diyakini tidak akan memicu praktik shadow banking yang akan merusak sistem perbankan nasional.

"Kita bisa untuk memenuhi semua ketentuan yang diatur internasional. China saja tidak mengikuti ketentuan-ketentuan terkait shadow banking," ujarnya.

Dengan demikian, kata dia, sejumlah kalangan tidak perlu mengkhawatirkan program branchless banking akan menciptakan fungsi intermediasi dalam memfasilitasi pembentukan kredit yang tanpa payung hukum.

"Kami akan terus berusaha mengikuti penerapan ketentuan-ketentuan yang ada. Tetapi, kami tetap berjuang, apakah ketentuan itu sudah cocok dengan kondisi di negara kita," tambahnya. (asp)

DPD Minta Menkeu Tak Sembarang Sunat Anggaran Daerah

Baca juga:

Dewan Komisioner OJK  Kusumaningtuti S. Soetiono (Kiri).

Sukseskan Tax Amnesty, OJK Perlonggar Syarat Modal Sekuritas

OJK akan beri rekomendasi pelonggaran syarat ke Kementerian Keuangan.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016