- Antara/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara transaksi saham, atau suspensi atas saham empat emiten yang belum melakukan pembayaran denda keterlambatan pembayaran biaya pencatatan tahunan (ALF) 2015, yang batas waktu pembayarannya pada 30 Januari 2015 lalu.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group I, I Gede Nyoman Yetna, Senin 16 Februari 2015, mengatakan suspensi saham keempat perusahaan tersebut dilakukan sejak sesi I pertama perdagangan efek hari ini. Penghentian dilakukan bursa di pasar reguler maupun di pasar tunai.
Ada pun keempat perusahaan tersebut, antara lain PT Steady Safe Tbk (SAFE), PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW), PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS), dan PT Yulie Sekurindo Tbk (YULE).
"Kami memutusakan untuk melanjutkan suspend SAFE, kemudian juga mensuspensi saham GMCW, LMAS, dan YULE," ujarnya di Jakarta.
Dia pun menjelaskan bahwa hal ini dilakukan sesuai dengan peraturan bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat, yang menyatakan bahwa biaya pencatatan tahunan wajib dibayar di muka oleh perusahaan tercatat untuk masa 12 bulan terhitung sejak Januari hingga Desember.
Biaya Pencatatan Tahunan diterima oleh BEI (Good Fund) di rekening bursa paling lambat hari kerja bursa pada bulan Januari. Pihak BEI memberikan waktu selama 15 hari untuk melakukan pembayaran denda.
Namun, karena telah melewati batas waktu yang ditentukan tersebut, pihak BEI melakukan suspensi kepada empat perusahaan di atas. "Suspensi saham akan dicabut, sampai mereka melakukan pembayaran denda dan biaya pencatatan tahunana tersebut," tambahnya. (asp)
Baca juga: