Urus Izin Bisnis Tak Perlu Repot Keliling Kementerian

Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Sumber :

VIVA.co.id - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menggelar sosialisasi perizinan terintegrasi atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sosialisasi tersebut dilakukan di hadapan puluhan perwakilan dunia usaha di kantor pusat BKPM, Jakarta, Selasa 17 Februari 2015.

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM, Azhar Lubis menjelaskan, berbagai perizinan yang sebelumnya diurus secara terpisah di kementerian atau lembaga negara, kini bisa diproses di kantor BKPM.

Cari Data Investasi Lebih Akurat BKPM Gandeng BPS

Artinya, pemohon izin usaha baru sampai pengembangan bisnis cukup datang ke kantor BKPM, tanpa harus berkeliling ke kantor-kantor kementerian atau lembaga.

“Pengurusan perizinan cukup datang ke BKPM, nggak perlu datang ke kementerian teknis. Kalau mau tanya izin-izin atau rekomendasi yang belum didelegasikan ke PTSP pusat, bisa konsultasi ke pejabat perdagangan di PTSP pusat. Mereka akan arahkan ke mana,” ujar Azhar di gedung BKPM, Jakarta.

Tentang berbagai hambatan perizinan yang selama ini menimpa pelaku usaha, pemerintah, kata Azhar, serius menyelesaikan persoalan izin itu.

“Masih ada hambatan izin, tapi dengan PTSP pusat kami himpun semua. Kalau ada yang hambat, kami bicarakan satu per satu,” tuturnya.

Azhar menjelaskan, BKPM menerima lebih dari 100 izin yang didelegasikan oleh 22 kementerian atau lembaga negara. Total izin yang dilayani oleh BKPM saat ini mencapai 150 jenis.

Untuk izin yang baru didelegasikan, pelaku usaha saat ini masih dilayani secara manual, sedangkan izin lama yang telah berada di BKPM sudah dilayani secara online.

"Ke depan, semua izin akan dilakukan secara online," ujarnya. (art)

Baca juga:

Realisasi Investasi Kuartal II Capai Rp151,6 Triliun
Kerjasama BKPM dan Bank Mandiri

BKPM Gandeng Bank Mandiri untuk Tampung Dana Investor

Indonesia diyakini bakal terus kebanjiran investasi asing.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016