260 Ribu Kartu Kredit Akan Ditarik

Ilustrasi kartu kredit.
Sumber :
  • iStock

VIVA.co.id - Asosiasi Kartu Kredit Indonesia menyatakan minimal terdapat 260-265 ribu kartu kredit yang ditutup atau ditarik pada 2015. Penyebabnya, ada pembatasan kepemilikan kartu berdasarkan usia dan pendapatan sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 pada 1 Januari 2015.

General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), Steve Martha, mengatakan, jumlah tersebut jika mengacu pada rata-rata setiap pengguna kartu kredit memiliki sebanyak 2,5 kartu dari total 104-105 ribu pemegang kartu kredit.

Punya Banyak Kartu Kredit Ternyata Ada Untungnya

"Setelah semua bank melakukan kompilasi data sejak Desember 2014, maka sebanyak 104-105 ribu pemegang kartu yang harus melakukan penyesuaian, apakah menutup kartu atau menyesuaikan pendapatan," ujar Steve saat dihubungi VIVA.co.id, Selasa 17 Februari 2015.

Peraturan Bank Indonesia, dalam salah satu klausulnya, menyebutkan, pengguna kartu kredit dengan pendapatan Rp3 juta hingga Rp10 juta, tidak boleh memiliki kartu kredit yang berasal lebih dari dua bank penerbit. Menurut Steve, jumlah bank yang melakukan kompilasi data ada sekitar 24 bank penerbit.

Meskipun demikian, Steve optimistis pertumbuhan kartu kredit secara industri tidak akan melambat signifikan. Dia mengatakan bahwa penerapan peraturan tersebut penting untuk peningkatan kualitas manajemen risiko bagi penerbit, yakni bank dan lembaga non bank, serta pengguna.

Namun, data AKKI seperti yang diungkapkan Steve menyebutkan bahwa pertumbuhan penerbitan kartu kredit tahun ini melambat, hanya lima persen. "Pertumbuhan yang melambat tersebut dari tren 10 persen," tuturnya.

Saat disinggung mengenai kendala dalam menerapkan pembatasan jumlah kartu kredit sesuai peraturan BI, dia menjelaskan, AKKI hanya mendeteksi data. Akan tetapi, dia melanjutkan, kendala dari perbankan yang paling utama adalah dalam menyelesaikan tagihan.

"Paling repot saat kartu harus ditutup ternyata masih ada sisa tagihan. Ini merupakan negosiasi yang dilakukan oleh pemegang kartu dan bank penerbit bersangkutan," tuturnya.

Selain dari sisi kepemilikan, peraturan mengenai pengguna yang berpendapatan Rp3-10 juta juga mengatur tentang plafon kredit yang dibatasi maksimal tiga kali dari pendapatan per bulan.

Klausul lainnya, berdasarkan pendapatan adalah individu dengan pendapatan lebih dari Rp10 juta tidak dibatasi kepemilikan kartu kreditnya. Namun, tetap mempertimbangkan analisis risiko masing-masing penerbit kartu.

"Kemudian, individu dengan pendapatan kurang dari Rp3 juta tidak boleh memiliki kartu kredit," ujar Steve. (art)

Empat Langkah Cerdas Melunasi Utang Kartu Kredit

Baca juga:

Mengajukan Kredit Elektronik

Kiat Penting Sebelum Ajukan Kredit Elektronik

Pastikan pihak keluarga mengetahui hal ini.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016