- iStock
VIVA.co.id - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengungkapkan bahwa sekitar 2.000 perusahaan yang mengajukan surat izin investasi diduga merupakan perusahaan fiktif.
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM, Azhar Lubis, Selasa 17, Februari 2015, menjelaskan, dari 15.500 izin investasi yang tercatat, ada 10.150 perusahaan yang telah disurati terkait Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
"Namun ternyata 2.000 surat itu kembali, karena alamatnya eggak jelas," ujar Azhar di Jakarta.
Ribuan surat yang kembali tersebut, ia melanjutkan, lantaran beberapa kemungkinan. "Kan izin itu didapat sejak 2007-2012, kami telah kirim berdasarkan alamat. Nah, bisa jadi perusahaan itu pindah alamat, pindah perusahaan, batal berinvestasi," kata dia.
Dengan demikian, Azhar akan segera bekerja sama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) di provinsi untuk memastikan keberadaan sekitar 7.000 perusahaan lainnya.
Menurut Azhar, mayoritas perusahaan beralamat fiktif itu merupakan Investasi Penanaman Modal Asing (PMA) yang mayoritas bergerak di sektor jasa, perdagangan, maupun konsultasi bisnis di Jawa Barat dan Jakarta yang terkenal sebagai lokasi investasi paling diminati di Indonesia.
"Pengembalian surat-surat itu akan terus bertambah, bergilir hingga hari ini," kata Azhar.
Baca juga: