Menteri Agraria: Revisi UU PBB Masuk Prolegnas 2015

Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan, Ferry Mursyidan Baldan, mengatakan, akan serius mengatasi persoalan pajak bumi dan bangunan (PBB). Dia bahkan memasukkan revisi undang undang tersebut ke program legislasi nasional (prolegnas).

"Jadi revisi UU PBB memang kami masukkan prolegnas 2015," ujar Ferry di Medan, Rabu, 18 Februari 2015.

Ferry menambahkan, sebenarnya jika tidak melakukan revisi itu tetap bisa menghapuskan PBB, namun dikhususkan bagi warga yang tidak mampu membayar. Syaratnya, petugas akan melakukan pendataan dua kali secara beturut-turut untuk memastikan jika warga tersebut memang tidak sanggup bayar PBB.

Sementara itu, dia memastikan kepada kepala daerah tak perlu khawatir akan rencana penghapusan.

"Tenang saja. Pendapatan asli daerah (PAD) nggak akan berkurang, karena bagi masyarakat yang mampu tetap diwajibkan membayar, perkebunan juga tetap bayar," kata Ferry. (one)

Biaya IMB Warga Miskin yang Bangun Rumah Didiskon 95%

Baca juga:

Pajak DKI

Tunggak PBB, Bebas Denda Hingga Akhir Desember

Diberikan bagi yang melakukan pembayaran paling lambat 31 Desember.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2015