Setelah Freeport, Giliran Newmont Ajukan Izin Ekspor Mentah

Tambang Amman Mineral.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

VIVA.co.id - PT Newmont Nusa Tenggara telah mengajukan surat permohonan perpanjangan izin ekspor konsentrat. Perusahaan tambang multinasional ini sudah mengajukannya minggu lalu.

"Sudah dong. Sudah sesuai dengan aturan. Kami harus patuh," kata Presiden Direktur Newmont Nusa Tenggara, Martiono, di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Rabu 18 Februari 2015.

Martiono optimistis bisa mendapatkan perpanjangan izin ekspor konsentrat dari pemerintah. "Optimistis. Martiono dari dulu optimistis," kata dia.

Seperti diketahui, Newmont mendapatkan izin ekspor dari Kementerian ESDM sebanyak 350 ribu ton konsentrat tembaga. Periode ekspor ini berlaku dari 18 September 2014 sampai 18 Maret 2015.

Presiden Dukung Arifin Panigoro Caplok Newmont

Dirjen Mineral dan Batubara, R Sukhyar, mengatakan pemerintah akan memberi tahu Newmont perihal pengajuan permohonan perpanjangan izin ekspor. "Kalau tak diajukan, Newmont tidak bisa ekspor setelah izinnya berakhir," kata Sukhyar di Jakarta.

Sekadar informasi, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 11 Tahun 2014, permohonan perpanjangan izin ekspor paling cepat 45 hari dan paling lambat 30 hari sebelum izin rekomendasinya berakhir.

Baca juga:

Menteri BUMN Rini Soemarno

Menteri BUMN Masih Tertarik Beli Saham Newmont

"Saya katakan pada deputi, tolong dilihat bagaimana potensi Newmont."

img_title
VIVA.co.id
15 April 2016