Apartemen di Atas Rp2 M Kena Pajak, Pengusaha Makin Susah

Apartemen Menteng Park
Sumber :

VIVA.co.id - Revisi Kementerian Keuangan terkait objek pemungutan pajak penghasilan (PPh) terhadap transaksi barang mewah mendapat sambutan kurang positif dari pihak pengembang.

Pengamat: Banyak Orang Kaya 'Dadakan' Bingung Jual Properti

Sebab, di dalam aturannya menyebutkan bahwa apartemen dengan harga di atas dua miliar sudah termasuk kategori barang mewah.

Menurut Manager Marketing Sentul City, Erwin Soelaiman, Rabu 18 Februari 2015, kebijakan pemerintah tersebut justru akan menyusahkan para pengembang properti.

"Ya, kalau harga Rp2 miliar, itu pengaruhnya besar bagi pengembang, karena range harga tersebut untuk apartemen. Menurut kami selaku pelaku pasar, ya itu sangat minim sekali. Dalam arti, kata uang nominal Rp2 miliar itu adalah nominal yang sangat kecil," ujar Erwin kepada VIVA.co.id di Jakarta Convention Center, Jakarta.

Dia mengatakan bahwa kebijakan itu akan sangat berpengaruh terhadap pasar, khususnya bidang properti, atau pengembang. Secara otomatis, konsumen pun akan berkurang.

"Sangat berpengaruh, saya rasa pemerintah harus mengkaji ulang lagi keputusannya, apartemen dengan harga Rp2 miliar dikategorikan sebagai barang mewah itu menyusahkan," tambahnya.

Seperti diketahui, kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253/PMK/03/2008 pada 31 Desember 2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah.

Semula, rumah yang tergolong sangat mewah, harga jualnya lebih dari Rp10 miliar, atau luas bangunan lebih dari 500 meter persegi. Sekarang menjadi lebih dari Rp2 miliar dengan luas bangunan lebih dari 400 meter persegi.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Andin Hadiyanto, mengungkapkan penurunan batas harga apartemen yang masuk kategori sangat mewah dari Rp10 miliar menjadi Rp2 miliar ke atas, dilakukan guna menjaring wajib pajak baru.

Andin juga menjelaskan, kategori itu sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan target penerimaan pajak tahun ini. Aturan yang tercantum dalam PMK Nomor 253/PMK.03/2008 tentang penjualan barang sangat mewah itu dikenakan PPh pasal 22. Tarif yang dikenakan paling tinggi 7,5 persen. (asp)

Baca juga:

Ada Tambahan Pajak, Properti Mewah Singapura Tetap Menarik
Bekas villa Pangeran Arab.

Dijual, Rumah Bekas Pangeran Arab Seharga Rp325 Miliar

Saat ini rumah itu dimiliki oleh Thomas Sulivan.

img_title
VIVA.co.id
7 Maret 2016