Sumber :
- Reuters
VIVA.co.id -
Perusahaan minyak asal Inggris, BP Plc, Selasa, 24 Februari 2015 mengajukan banding atas putusan hakim Amerika Serikat (AS) yang menjatuhkan denda senilai US$13,7 miliar (Rp176,9 triliun). BP didenda atas kasus tumpahan minyak di Teluk Meksiko pada 2010 silam.
Pada Januari lalu, Hakim Distrik di New Orleans AS, Carl Barbier memutuskan BP telah menumpahkan 3,19 juta barel minyak ke Teluk Meksiko. Pengadilan memutuskan denda sebesar US$4.300 untuk setiap barel minyak yang tumpah di teluk itu.
Baca juga:
Baca Juga :
Pangkas Produksi, BP Berencana PHK Karyawan
Pada Januari lalu, Hakim Distrik di New Orleans AS, Carl Barbier memutuskan BP telah menumpahkan 3,19 juta barel minyak ke Teluk Meksiko. Pengadilan memutuskan denda sebesar US$4.300 untuk setiap barel minyak yang tumpah di teluk itu.
Kantor berita
Reuters
mengabarkan BP merasa keberatan dengan putusan tersebut. Perusahaan yang dulu dikenal dengan sebutan British Petroleum itu berpendapat mestinya denda maksimum sebesar US$3.000 per barel.
Atas tragedi tumpahan minyak itu, BP telah mengeluarkan anggaran lebih dari US$42 miliar untuk biaya pembersihan, denda dan ganti-rugi para korban. Sedikitnya 810.000 barel minyak berhasil dikumpulkan selama pembersihan minyak tersebut.
Meski diputuskan denda Rp176,9 triliun, hakim Barbier belum memutuskan berapa banyak yang harus dibayarkan BP. Belum jelas kapan tenggat waktu pembayarannya.
Baca juga:
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Kantor berita