Dirjen Pajak: Transfer Pricing, Metode Hindari Pajak

Gedung Direktorat Jenderal Pajak
Sumber :
  • panoramio

VIVA.co.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menduga perusahaan di sektor mineral, batu bara, kelapa sawit, dan kakao kerap menghindari pajak dengan modus transfer pricing, atau suatu kebijakan perusahaan dalam menentukan harga

Bea Cukai dan Polri Kerja Sama Penegakan Hukum Kepabeanan

Tahun ini, Ditjen Pajak akan menindak tegas praktik curang tersebut, guna menutup kebocoran pajak senilai Rp200 triliun.

Direktur Jenderal Pajak, Sigit Priadi Pramudito, dalam sebuah wawancara dengan Reuters, ditulis Selasa 24 Februari 2015, mengatakan berdasarkan metode transfer pricing, perusahaan Indonesia menjual barang untuk anak perusahaan di negara lain di bawah harga pasar. Lalu, anak perusahaan itu menjual barang tersebut ke pasar.

Dengan begitu, kata Sigit, perusahaan membuat keuntungan di negara asing. "Ada banyak potensi di daerah ini. Kami menduga bahwa selama ini, mereka telah menggunakan metode transfer pricing. Tahun ini, kami akan mengejar mereka," katanya.

Sebagian besar perusahaan yang menghindari pajak Indonesia dengan metode ini, kata dia, bergerak di sektor komoditas, mineral, batu bara, minyak sawit, dan kakao.

Sigit mengatakan, kantor pajak memiliki kewenangan untuk menyesuaikan tagihan pajak, jika perusahaan dicurigai menjual produk ke entitas terkait, dibawah harga (underpriced).

Sigit mengklaim, Ditjen Pajak telah mengoleksi data yang lebih komprehensif. Kantor pajak juga meningkatkan kapabilitas petugasnya. Sehingga, tidak menutup kemungkinan untuk menyeret perusahaan ke pengadilan pajak.

Menurut APBN-P 2015, Indonesia menargetkan penerimaan pajak senilai Rp1.489,3 triliun tahun ini. Angka itu naik 30 persen dibanding tahun lalu. (asp)



Baca juga:

Jokowi Minta Pegawai Pajak Ramah Sosialisasikan Tax Amnesty
Presiden Jokowi saat Sosialisasi Tax Amnesty.

Pulau Tax Haven, Untung Rugi Masih Dikaji

Akan dibuat sama seperti kawasan ekonomi khusus.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016