Bank Saudara Bobol, OJK Selidiki Peran Oknum Bank

Ilustrasi Penggelapan Uang
Sumber :
  • iStock

VIVA.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang akan menyelidiki kasus pembobolan Bank Saudara kantor cabang pembantu (KCP) Batu yang dilakukan dua oknum PNS Kota Malang beberapa waktu lalu. Penyelidikan itu dilakukan guna mengetahui apakah ada indikasi pelanggaran yang dilakukan bank dalam kasus pembobolan yang mencapai hampir Rp3,5 Miliar tersebut.

VIDEO: Bank Swasta Dibobol Maling, Gasak Rp4 Miliar

"Kami selaku regulator akan segera melakukan pemeriksaan, apakah ini murni kesalahan pihak ketiga atau ada keterlibatan orang dalam bank," ujar Kepala OJK Malang, Indra Krisna, Rabu, 25 Februari 2015.

Menurut dia, OJK memiliki wewenang untuk melakukan penertiban administratif. Sementara terkait kasus pidana pembobolan bank, merupakan kewenangan kepolisian.

Dana Nasabah Rp5 Miliar Dibobol Lewat Internet Banking

"Kalau memang ada orang dalam yang terbukti terlibat dalam kasus ini, akan kami tindaklanjuti administrasinya," ujarnya menambahkan.

Terkait SK palsu yang digunakan dua oknum PNS Pemkot Malang untuk mencairkan dana, Indra menyerahkan sepenuhnya pada pihak kepolisian.

Tips Terhindar Pembobolan Rekening Bank dari Virus Internet

"Soal SK itu palsu atau asli, wewenang kepolisian yang menentukan. Kami hanya meninjau soal administrasi dan dugaan keterlibatan orang dalam."

Sebelumnya, Fransisca Daris dan Winarti Utami ditangkap penyidik Subdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Fransisca yang tercatat sebagai kepala seksi di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Malang, dituduh sebagai otak pembobolan Bank Saudara Batu yang nilainya mencapai Rp3,5 miliar.

Sedangkan Winarti adalah PNS di lingkungan Pemkot Malang. Jabatan terakhir Winarti hanya sebagai staf Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Winarti berperan untuk meyakinkan pihak bank saat pengajuan kredit.

Aksi Fransisca ditengarai dilakukan sejak 22 Februari 2013. Bank Saudara Batu memberikan kredit kepegawaian untuk PNS di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Kredit itu diberikan kepada 22 debitur dengan plafon keseluruhan Rp3.495.000.000. Pencairan kredit dilakukan empat tahap.

Dalam perjalanannya, kredit tersebut macet. Karena curiga, pada 26 Juli 2014, Bank Saudara melakukan pengecekan terhadap 22 debitur penerima kredit, yang semuanya tercatat sebagai PNS di lingkungan Kecamatan Kedungkandang. Setelah dicek, ternyata 22 debitur itu bukan PNS di Kecamatan Kedungkandang. Pada 7 Agustus 2014, pihak bank melakukan verifikasi ke BKD dan dipastikan bahwa SK PNS dari 22 debitur yang dijaminkan itu palsu.

Baca juga:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya