Sambut Putusan MK, Menteri Basuki Susun RPP Pengairan

Basoeki Hadimoeljono
Sumber :
  • litbang.pu.go.id
VIVA.co.id -
Kerusakan di Daerah Aliran Sungai Kian Parah
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) segera menyusun dan membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Undang-Undang tentang Sumber Daya Air.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, Kamis 26 Februari 2015, menyatakan bahwa ia sangat mendukung Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan UU Nomor 7 Tahun 2004, karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Alokasi Terbesar Dana Banjir untuk Rehabilitasi Sungai

Basuki pun mendukung diberlakukannya kembali UU Nomor 11/1974 tentang Pengairan, dengan tambahan peraturan perundang-undangan yang segera dibuat Kementerian PUPR.

''Pada intinya kami terima, hormati, dan akan laksanakan putusan MK itu," ujar Basuki di Jakarta.

Anggaran Banjir Minim, Belum Semua Sungai Dibenahi

Ia menjelaskan, menurut MK, Undang-Undang Nomor 7/2004 itu kebablasan dan terlalu liberal, pengelolaan air dianggap ada komersialisasi oleh swasta. "Intinya, air itu harus dikuasai negara,'' kata Basuki.

Ia mencontohkan, di Jawa Tengah, ada penyalahgunaan izin yang dilakukan oleh perusahaan air kemasan. ''Di Klaten, ada mata air di Gunung Merapi dibor oleh perusahaan air kemasan. Izinnya 18 liter per detik, tapi ternyata diketahui 80 liter per detik. Jadi, saya tekankan bahwa Izin itu bukan berarti penguasaan air oleh pengelola air,'' kata Basuki.

Menurut dia, putusan MK bersifat mengikat dan harus dilaksanakan. ''Kami akan menyusun RPP ini dengan lebih baik,'' kata Basuki.

Kementerian PUPR, ia menambahkan, siap menindaklanjuti putusan MK dalam sidang pleno MK nomor 85/PUU-XII/2013, atas uji materi UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

''Target penyusunan PP-nya saya sudah komunikasikan dengan Setneg, tidak akan lama. Tapi, kemungkinan yang lama adalah dengan stakeholder, mengumpulkannya. Target kami, akhir Maret ini kami bahas dan April 2015 sudah selesai,'' katanya. (art)

Baca juga:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya