Imbas Putusan MK, Daerah Tak Bisa Bekerja Urus Air

PDAM.
Sumber :
  • Dok. Istimewa
VIVA.co.id -
Kerusakan di Daerah Aliran Sungai Kian Parah
Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak bisa bekerja merealisaikan programnya di bidang pengairan. Sebab, setelah digugurkannya UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air oleh Mahkamah Konstitusi pada Rabu 18 Februari 2015 lalu, Pemerintah Daerah (Pemda) tidak memiliki pijakan hukum.

Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas PU Pengairan Jawa Timur, Pudjo Buntoro, Jumat 27 Februari 2015, menyatakan bahwa yang paling mungkin dilakukan saat ini adalah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) baru terkait tata kelola pengolaan sumber daya air.

Alokasi Terbesar Dana Banjir untuk Rehabilitasi Sungai

"Tanpa pergub baru, daerah tidak bisa bekerja. Sebab, APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) 2015 disahkan berdasar UU Nomor 7 Tahun 2004 itu," ujar Pudjo kepada VIVA.co.id.

Pudjo menjelaskan, semua dokumen perencanaan, baik itu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun rencana strategis yang lain, mengikuti turunan undang-undang yang kini sudah digugurkan tersebut.

Anggaran Banjir Minim, Belum Semua Sungai Dibenahi

"Sekarang mau dikembalikan ke UU Nomor 11 Tahun 1974. Prinsipnya bagus, karena mengacu pasal 33 UUD 1945 tentang Air, Bumi, dan Seisinya Dikuasai dan Dikelola oleh Negara," kata Pudjo.

Namun, perubahan pedoman UU yang tanpa transisi ini cukup mengagetkan pemerintah dalam menjalankan tugas. Maka dari itu, saat ini, Jawa Timur juga menunggu regulasi Pemerintah Pusat, bagaimana panduannya.

"Pengairan dan Biro hukum Pemprov akan menyusun Pergub. Batasnya, April 2015 harus jadi," katanya.

Pudjo mengatakan, Kementerian PU saat ini juga tengah menggodok masalah ini. Sebab, pengguguran itu juga termasuk aturan turunan dari UU Nomor 7 Tahun 2004.

Sebagaimana diketahui, MK telah mengabulkan gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2004. Pengguguran UU tersebut, karena dinilai tidak sesuai dengan UUD 1945 pasal 33.

MK, kemudian memberlakukan kembali UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Sehingga, peraturan turunan yang termaktub dalam UU Nomor 7 Tahun 2004 yang sudah digunakan oleh negara sejak pasca reformasi itu tidak berlaku lagi. (asp)

 

Baca juga:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya