Bea Cukai Cegah Penyelundupan Beras

Penyelundupan beras
Sumber :
  • Dokumentasi Ditjen Bea dan Cukai
VIVA.co.id
Kapolda dan Mentan Tinjau Hasil Tangkapan Beras Ilegal
- Tim patroli Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kantor wilayah Khusus Kepulauan Riau berhasil mencegah upaya penyelundupan ratusan karung beras dan gula dalam negeri yang diduga akan dibawa keluar Indonesia. 

Genjot Produksi Beras, Pertani Minta Tambahan Rp250 Miliar
Dalam siaran persnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jumat, 27 Februari 2015, menjelaskan bahwa beras dan gula tersebut diamankan dari tiga kapal berbendera Indonesia yaitu, KM Doa Bersama, KM Sari Jaya dan KM Fitra 2 ketika dalam perjalanan dari Setoko, Batam menuju Mandah Tembilan di perairan Tanjung Kelingking, Kepulauan Riau. 

Warga Bogor Mengaku Temukan Beras Sintetis
Pencegahan yang dilakukan pada Kamis, 26 Februari, berhasil mengamankan 480 karung beras super seberat 12.000 kilogram, 160 karung gula seberat 8.000 kilogram dan 20 karung beras ketan seberat 500 kilogram. 

Akibat upaya tersebut berpotensi kerugian secara materil sebesar Rp20 juta rupiah, dari pelanggaran izin kepabeanan dan kegiatan ekspor impor ilega yang dilakukan. Total nilai barang ditaksir sebesar Rp200 juta. 

Meskipun secara materi kecil nilainya, upaya ini berisiko mengganggu harga beras di pasar dalam negeri yang berakibat akan mengancam kelangsungan hidup petani. 

Pasal yang dilanggar yaitu, Pasal 53 ayat (4) Undang-Undang No. 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. 

Yang diantaranya menyebutkan bahwa barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara.

![vivamore="
Baca Juga
:"]


[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya