Insentif Pajak Kini Menyasar Industri Padat Karya

Franky Sibarani.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id
Sofjan Wanandi: Demo Tak Pengaruh Iklim Investasi
- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama Kementerian Perindustrian membahas percepatan realisasi industri padat karya. Salah satu isu yang dibahas adalah penyertaan beberapa sektor industri padat karya agar dimasukkan dalam PP 52/2011 terkait insentif pajak berupa
tax allowance. 
Aprindo: Pusat Belanja dan Mal Buka Seperti Biasa

Kepala BKPM Franky Sibarani, Senin 2 Maret 2015, menyatakan bahwa beberapa industri seperti garmen, alas kaki, dan furnitur seharusnya mendapat tax allowance demi mengejar target penyerapan tenaga kerja dua juta lapangan kerja per tahun.

"Mumpung pembahasan PP tersebut masih berlanjut, kami ingin industri tersebut juga mendapat tax allowance," ujar Franky di Kantor BKPM, Jakarta, Senin, 2 Maret 2015.

Minat Investasi Tak Terpengaruh Aksi Demo 4 November

Franky mengungkapkan, jika sebelumnya insentif pajak diorientasikan pada industri padat modal dengan margin profit yang tebal, kini juga diprioritaskan pada industri padat karya. Menurut dia, jika sektor ini tidak diberi insentif, investor bisa beralih ke negara lain.

"Insentif menjadi isu utama dalam industri padat karya, selain isu kepastian kenaikan UMR (upah minimum regional)," tuturnya.

Sementara itu, pemerintah menargetkan penurunan tingkat pengangguran dari 5,49 persen (7,24 juta pengangguran terbuka dari total 121,87 juta angkatan kerja) menjadi empat persen dalam lima tahun ke depan. Salah satu sektor yang akan digenjot adalah industri padat karya yang diharapkan mampu menyerap dua juta tenaga kerja per tahun dari saat ini 350 ribu tenaga kerja per tahun. 

Investasi di sektor ini pada tahun lalu tercatat naik sebesar 19,6 persen dari Rp52,45 triliun menjadi Rp65,30 triliun, atau setara 14,1 persen dari total realisasi investasi tahun lalu sebesar Rp63,1 triliun. (art)

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya