Pemerintah Soroti Kisruh Penemuan Batu Akik

Batu giok Aceh
Sumber :
  • VIVAnews/Zulfikar Husein
VIVA.co.id
Batu Giok 20 Ton di Aceh Ternyata Koral Tak Berharga
- Pemerintah melakukan sinkronisasi peta jalan (roadmap) pembaharuan hukum di bidang sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup. Sebanyak lima menteri terkait pengelolaan sumber daya alam menandatangani komitmen tersebut.

Batu Giok Raksasa di Kalsel Diserbu, 1 Kg Dijual Rp20 Ribu

Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK) dalam acara deklarasi bersama pembaharuan aturan hukum sektor SDA, di Istana Wapres, Jakarta, Selasa 3 Maret 2015, menyambut baik komitmen ini. Menurutnya, aturan hukum sektor harus dinamis dan sesuai dengan perkembangan zaman dan teknologi.
Hamparan Batu Giok Seluas Satu Kilometer Ditemukan di Kalsel


Dia pun mencontohkan, mengenai
booming
misalnya, dulu sebelum ramai dan diketahui potensinya besar di Indonesia, karena keanekaragamannya. Namun, batu alam tersebut tidak dijaga dengan baik.


Saat ini, katanya, potensi besar batu alam Indonesia harus dapat dipelihara dengan baik. Tujuannya, agar generasi penerus dapat menikmati kekayaan alam tersebut.


Seperti diketahui,  batu giok yang ditemukan di berapa tempat menimbulkan polemik di masyarakat. "Sekarang, kecuali batu giok, tentu harus dipelihara dengan baik," jelas JK.


Di tempat yang sama, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, peta jalan difokuskan untuk memecahkan akar masalah buruknya tata kelola SDA saat ini.


Adanya ketidakharmonisan aturan antara instansi-instansi terkait termasuk pemerintah daerah menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan.


Kementerian yang berkomitmen dalam sinkronisasi aturan ini, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Kementerian ESDM.


![vivamore="
Baca Juga
:"][/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya