Pemerintah Diminta Buat Kajian Pengganti SKK Migas

Kantor SKK Migas
Sumber :
  • ANTARA/Dhoni Setiawan

VIVA.co.id - Komisi VII DPR RI meminta pemerintah untuk membuat kajian tentang pengganti Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas).

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan Badan Pengatur Hulu Migas (BPH Migas) pada 2012. Alasannya, tugas dan fungsi BP Migas dalam Undang-undang Migas No. 22 Tahun 2001 bertentangan dengan UUD 1945.

Setelah dibubarkan, pemerintah pun membuat badan sementara untuk mengatur sektor hulu migas, yaitu lewat Perpres No. 9 Tahun 2013.

"Dalam amar keputusan MK, salah satunya meminta pemerintah membuat kajian tentang lembaga/institusi permanen sebagai pengganti BP Migas karena SKK Migas bukan institusi permanen," kata Ketua Komisi VII DPR, Kardaya Warnika di Jakarta, Rabu 4 Maret 2015.

Proyek LNG Tangguh Dapat Pinjaman Rp50,55 Triliun

Dia pun meminta pemerintah untuk menyampaikan hasil kajian tentang badan pengganti SKK Migas.

"Begitu habis masa reses, kami akan langsung meminta hasil kajiannya sesuai dengan kesimpulan rapat antara Komisi VII dengan Menteri ESDM, Sudirman Said. Apakah kajiannya sudah mulai dilakukan atau baru akan dimulai," tuturnya.

Selain itu, dia melanjutkan, pemerintah belum pernah menyinggung kajian terhadap pengganti SKK Migas dalam rapat kerja. "Dari rapat kerja lebih dari sebulan yang lalu, belum terdengar bahwa kajian tersebut sudah dilakukan. Kalau bukan permanen, jangan tahunan," ujarnya. (art)

![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]
Lifting Minyak dan Gas Bumi Lebihi Target
Mantan Menteri ESDM, Arcandra Tahar.

Beredar Kabar, Kepala SKK Migas Akan Diganti

Darmawan Prasodjo digadang-gadang akan menduduki posisi tersebut.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016