Pengamat: Kewenangan Migas Beralih ke Kontraktor Asing

Ladang Minyak di Jambi
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Bakrie Dapat Proyek Rp1,4 Triliun di Blok Madura
- Pengamat menilai, pengaturan dan pengelolaan sektor minyak dan gas (migas) nasional dalam kondisi yang liberal. Hal ini ditandai dengan kurangnya dominansi perusahaan pelat merah di sektor migas.

Sunat APBN, Proyek Infrastruktur Migas Ditunda Tahun Depan

Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (Iress), Marwan Batubara, mengatakan bahwa peran BUMN migas, dalam hal ini PT Pertamina dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk masih rendah, yaitu 20 persen.
Proyek Blok Masela Diminta Dipercepat


"Dalam hal ini, BUMN kita masih sangat jauh untuk berperan menjadi tuan di negeri sendiri, bahkan dalam aturan yang ada. BUMN-BUMN milik rakyat diperlakukan cenderung sama dengan perusahaan-perusahaan asing di negara sendiri," kata Marwan di Jakarta, Rabu 4 Maret 2015.


Dia mengatakan, dalam pasal 33 UUD 1945, diamanatkan pengelolaan sumber daya alam (SDA) migas nasional dilakukan oleh negara. Negara berdaulat atas SDA migas yang dimiliki lewat lima aspek kekuasaan, berupa pembuatan kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan.


Tapi, ada satu hal yang hilang dari penguasaan negara dalam UU Migas No 22 Tahun 2001, yaitu aspek pengelolaan. "Seharusnya pengelolaan ada di tangan BUMN yang memang didesain untuk mampu melakukan berbagai aksi korporasi dan kepentingan bisnis," kata Marwan.


Kewenangan ini pun beralih dari tangan perusahaan pelat merah kepada kontraktor-kontraktor migas asing lewat SKK Migas. "Hal ini terjadi karena SKK Migas hanya berstatus sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN) dan tidak punya kemampuan untuk melakukan kegiatan yang terkait dengan pengelolaan aset secara bisnis," kata dia.


![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya