Pemerintah Terbitkan Dua Aturan Soal Listrik

Ilustrasi kabel listrik
Sumber :
  • iStock
VIVA.co.id -
34 Proyek Pembangkit Listrik Mangkrak, Negara Merugi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No. 01 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Penyediaan Tenaga Listrik dan Pemanfaatan Bersama Jaringan Tenaga Listrik dan Peraturan Menteri ESDM No. 2 Tahun 2015 tentang Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik Sulawesi.

PMA Tak Merata Akibat Kurang Listrik

Kedua regulasi ini diterbitkan untuk mendorong peningkatan penyediaan tenaga listrik lewat kerja sama pemegang wilayah usaha.
Strategi Menteri Arcandra Targetkan PLTP 7.000 MW


Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, mengatakan pemerintah telah mencanangkan program 35 ribu MW selama 2015-2019, untuk menopang pertumbuhan ekonomi rata-rata sekitar 6,7 persen dan mengatasi krisis penyediaan tenaga listrik.


Program ini di luar proyek pembangkit listrik yang tengah melakukan konstruksi dengan total kapasitas 7.968 MW.


"Dengan demikian, penambahan kapasitas pembangkit hingga tahun 2019 diharapkan mencapai 42,9 GW, di mana akan dibangun oleh PLN sebesar 42 persen dan akan dibangun swasta lewat mekanisme independent power producer (IPP) sebesar 58 persen atau 24,9 GW," kata Jarman, di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis 5 Maret 2015.


Untuk mendorong peningkatan kapasitas pembangkit listrik, Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2015 mengatur kerja sama antarpemegang wilayah usaha, pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik, interkoneksi jaringan tenaga listrik, serta pembelian kelebihan tenaga listrik dari pemegang izin operasi (IO).


"Dengan terbitnya peraturan ini, antarpemegang wilayah usaha dapat bekerja sama secara langsung untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik di wilayah usahanya," kata dia.


Jarman mengatakan, usaha transmisi ini diwajibkan membuka kesempatan pemanfaatan bersama jaringan transmisi. Sedangkan usaha distribusi bisa membuka jaringan distribusi.


Pemegang IO bisa melakukan interkoneksi jaringan tenaga listrik dengan pemegang izin usaha penyediaan listrik (IUPL) yang punya wilayah usaha.


Untuk mendukung kerja sama penyediaan tenaga listrik dan pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik, pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM No. 3 Tahun 2007 tentang Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik Jawa-Madura-Bali, Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2008 tentang Àturan Jaringan Tenaga Listrik Sumatera, dan Peraturan Menteri ESDM No. 2 Tahun 2015 tentang Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik Sulawesi.


"Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam aturan jaringan tersebut antara lain, mengenai manajemen jaringan, aturan penyambungan, aturan operasi, aturan perencanaan dan pelaksanaan operasi, aturan transaksi tenaga listrik, aturan metering, aturan kebutuhan data, serta aturan tambahan," kata dia. (one)


Baca juga:



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya