Siap-siap, Bulan Depan Pajak Rokok Akan Dinaikkan

Orang merokok.
Sumber :
  • REUTERS/Toru Hanai

VIVA.co.id - Selain pajak jalan tol dan hunian mewah, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, rencananya juga akan menaikan pajak pertambahan nilai (PPN) atas tembakau dan rokok pada April mendatang.

Saat ini, PPN yang dikenakan pada pabrikan rokok adalah sebesar 8,4 persen dari harga jual eceran per bungkusnya. Rencananya akan dinaikan antara 8,4-10 persen.

Direktur Peraturan Pajak I, Irawan, Kamis 5 Maret 2015, mengungkapkan bahwa kenaikan tarif pajak ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang ditargetkan selesai pada bulan ini.

Penentuan kenaikan tarif akan mempertimbangkan dampaknya terhadap industri rokok berskala kecil yang saat ini masih menjamur di Indonesia.

Dia berharap, angka kenaikan yang ditetapkan telah mengakomodir pemangku kepentingan tersebut.

"Kalau industri yang besar-besar saya rasa tidak masalah. Kami maunya sih tarifnya full 10 persen," ujarnya, di kantornya.

Menurutnya, pada tahun ini potensi penerimaan yang bisa didapatkan dari kenaikan tarif PPN menjadi 10 persen pada tahun ini bisa mencapai Rp3 triliun.

Di tempat yang sama, Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lain (PTLL), Oktria Hendrarji, menjelaskan ada beberapa pertimbangan yang menjadi alasan mengapa kenaikan tarif PPN ini dilakukan.

Antara lain, harga keekonomian rokok di Indonesia masih jauh lebih rendah dibanding negara-negara lain. "Satu bungkus di Malaysia, bisa jadi tiga bungkus di sini," ujarnya.

Kemudian, menurutnya, permintaan terhadap rokok di Indonesia, sifatnya inelastis, sehingga dengan kenaikan harga belum menjamin konsumsinya akan turun.

Pertimbangan selanjutnya, kebijakan ini mendukung program pemerintah yang menciptakan masyarakat yang sehat.

"Tentunya, pengenaan ini sedikit banyak membantu. Kalau yang biasanya satu bungkus, kalau naik, jadi tidak satu bungkus," tambahnya.

Namun, pertimbangan utamanya tetap mengedepankan bagaimana pengaruhnya terhadap industri kecil. Karena itu, kajian mengenai hal tersebut sedang dilakukan, sehingga baru dapat menerapkan tarif baru bulan depan. (asp)

Rokok Dituding Biang Kemiskinan



Baca juga:

Riset Temukan Sebab Pabrik Rokok Lebih Pilih Buruh Perempuan

Konsumsi rokok yang tinggi mampu hidupi ratusan ribu buruh.

img_title
VIVA.co.id
3 Februari 2016