Nelayan Sesalkan Tuduhan Menteri Susi Soal Aksi Bayaran

Ribuan Nelayan Tradisional Sambangi Istana Negara
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Sejumlah nelayan asal Juwana Pati, Jawa Tengah, kembali memprotes terkait aturan Menteri Kelautan dan Perikanan perihal larangan penggunaan cangkrang sebagai alat tangkap ikan.

Keluarga Besar Menteri Susi Gelar Doa Bersama untuk Panji

Para nelayan mendatangi Komisi B DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Semarang, Kamis 5 Februari 2015. Mereka menyampaikan keluhannya dalam forum dengar pendapat bersama anggota parlemen daerah.

Koordinator nelayan, Riyanto, menyatakan bahwa nelayan menyesalkan sikap Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang mengabaikan tuntutan nelayan beberapa waktu lalu.

Kemlu Masih Proses Pemulangan Jasad Anak Menteri Susi

Ia menjelaskan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 menyebutkan penggunaan pukat tarik, atau cangkrang dilarang bagi nelayan dalam menangkap ikan. Padahal, untuk penggunaan alat tangkap tersebut pada kapal-kapal dengan kapasitas di bawah 30 grass ton tidak merusak populasi ikan.

"Kami hanya minta kepada dewan supaya memberlakukan regulasi peraturan daerah tentang penangkapan ikan dengan menggunakan cangkrang ini," kata Riyanto.

Nelayan mengaku kecewa Menteri Susi yang menuduh demonstrasi yang dilakukan di Jakarta terkait protes terhadap peraturan itu sebagai aksi unjuk rasa bayaran. "Padahal, itu uang iuran nelayan yang dikumpulkan untuk biaya akomodasi," kata Riyanto.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi B DPRD Jateng M Chamim Irfan menyatakan parlemen daerah akan segera menyampaikan tuntutan nelayan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.

"Kami akan mengawal ini dan bertemu Menteri Susi serta tim ahli yang membuktikan bahwa cangkrang tidak menganggu lingkungan," Irfan. (asp)

Susi Air Angkat Kaki dari Sumenep
![vivamore=" Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya