Investasi Sektor Maritim Akan Dapat Pengurangan Pajak

Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id
Sofjan Wanandi: Demo Tak Pengaruh Iklim Investasi
- Pemerintah memperluas sektor usaha yang bisa mendapatkan pengurangan pajak penghasilan perusahaan ( tax allowance
Aprindo: Pusat Belanja dan Mal Buka Seperti Biasa
). Salah satunya, investasi di sektor pengembangan industri galangan kapal dan jasa pelabuhan di Indonesia.
Minat Investasi Tak Terpengaruh Aksi Demo 4 November

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil di kantornya, Kamis malam, 5 Maret 2015.


Menurut Sofyan, Peraturan Pemerintah (PP) baru penganti peraturan No 52 Tahun 2011 tentang insentif ini, nantinya juga akan memberikan fleksibilitas lebih kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memberikan rekomendasi investor yang bisa mendapatkan insentif.


Dengan adanya fasilitas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), semua perwakilan kementerian yang memberikan perizinan insentif pajak tersebut sudah ada berkantor di BKPM.


"Investor tidak perlu kemana-mana, cukup diselesaikan di BKPM saja. Ada BKPM kementerian teknis dan kementerian keuangan," ujarnya.


Syarat yang ditetapkan pemerintah untuk mendapatkan insentif ini antara lain, investasi dengan tingkat kandungan dalam negeri dengan batas tertentu, menciptakan lapangan kerja, dan berorientasi ekspor. 


"Semakin besar akan diberikan
tax allowance
, maksimum sesuai batasan tadi (5 tahun)," ujarnya.


Kepala BKPM, Franky Sibarani, mengatakan saat ini peraturan baru
tax allowance
ini masih difinalisasi. Dia berharap, dengan aturan ini prosesnya dapat lebih cepat, sehingga iklim investasi di indonesia dapat lebih bergairah.

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya