- iStock
VIVA.co.id - Peredaran minuman keras (miras) yang begitu mudah di minimarket, sebentar lagi akan dihentikan. Terhitung mulai 16 April 2015, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menginstruksikan seluruh minimarket di Ibu Kota agar tidak menjual minuman beralkohol di bawah lima persen.
Larangan itu sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang tak memperbolehkan lagi menjual minuman keras. "Kami sudah mensosialisasikan SK-nya. Rata-rata mereka (pemilik minimarket) setuju dengan menghentikan pengiriman bir. Sekarang mereka hanya menghabiskan stok sisa yang masih ada," kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI, Joko Kundaryo, saat dihubungi VIVA.co.id, Jumat, 6 Maret 2015.
Joko menjelaskan, di dalam SK itu disebutkan, bagi minimarket yang masih menjual minuman beralkohol jenis bir setelah batas waktu yang ditetapkan, akan dikenai sanksi tegas. Sanksi itu berupa penyitaan hingga pencabutan izin usaha. Sanksi dijatuhkan setelah tiga kali pemilik minimarket diberi surat peringatan. "Kalau masih ditemukan setelah SK berlaku, kami berikan peringatan dulu. Kalau sampai tiga kali, kami akan koordinasi dengan pihak pemberi izin, baik Wali Kota atau Dinas Pariwisata," ujarnya mengancam.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel melarang penjualan minuman beralkohol golongan A di minimarket. Minuman beralkohol golongan A merupakan minuman dengan kadar alkohol kurang dari lima persen di antaranya bir, bir hitam dan minuman ringan beralkohol.
Baca juga: