- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta menerapkan kebijakan baru, yakni menghukum penjara kepada para penunggak pajak. Tapi tak semua. Kebijakan ini akan menjerat penunggak pajak dengan nilai paling sedikit Rp100 juta.
Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta, Rudi Gunawan Bastari, mengatakan bahwa lembaganya telah bekerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Wirogunan Yogyakarta untuk menyediakan sel khusus bagi penunggak pajak.
“Penjara merupakan langkah terakhir jika segala cara sudah kami lakukan terhadap penunggak pajak," kata Rudi Gunawan Bastari kepada wartawan saat mengunjungi Lapas Wirogunan.
Dia menjelaskan, upaya itu bukan untuk menakuti penunggak pajak, melainkan sebagai upaya terakhir terhadap wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya.
Sel khusus akan digunakan untuk memenjarakan wajib pajak yang menunggak kewajibannya membayar pajak.
"Langkah gijzeling (penyanderaan) merupakan tahapan paling akhir apabila wajib pajak tetap tidak melakukan pembayaran pajak dengan nilai lebih dari Rp100 Juta," katanya.
Rudi mengatakan, kini ada empat orang wajib pajak yang telah menunggak pajak. Untuk sementara, Direktorat Jenderal Pajak masih menoleransi dengan pendekatan persuasif agar mereka memenuhi kewajibannya.
“Tapi jika tidak bisa lagi, ya, terpaksa harus siap dipenjarakan," ujar Rudi.
Kepala Lapas Wirogunan, Zaenal Arifin, mengaku telah menyiapkan tiga sel dengan satu sel bisa diisi delapan orang. Sel itu seperti penjara pada umumnya dan tak ada fasilitas khusus atau istimewa.
“Intinya kami siap menerima gizjeling dari Dirjen Pajak," kata Rudi. (ase)
Baca juga: