Tempat Penggalian Batu Akik Diusulkan Jadi WPR

Harga Batu Akik Tak Rasional, Masyarakat Butuh Edukasi
Sumber :
  • Dwi Royanto/Semarang

VIVA.co.id - Semakin maraknya penggalian batu akik saat ini menjadi perhatian pemerintah. Di daerah-daerah yang ditemukan potensi batu akik, disarankan untuk menjadi wilayah pertambangan rakyat.

Kopi Terakhir Pedagang Akik sebelum Lapaknya Digusur

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), R Sukhyar mengatakan, hal tersebut guna menghindari menjamurnya penambangan liar karena fenomena batu akik.

"Misalkan cuma setengah hektare atau satu hektare, yang mengelola rakyat. Kalau rakyat tidak perlu pakai teknologi yang besar. Jadi penggalian kecil-kecilan saja," ujar dia di kantornya, Jakarta, Rabu. 11 Maret 2015.

Dia juga mengatakan, untuk membuat WPR (wilayah penambangan rakyat) butuh izin dari gubernur. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak melakukan pengalian di wilayahnya tanpa seizin kepala daerah masing-masing.

"Jadi istilah ilegal itu tidak ada manakala mereka mempunyai izin WPR dari gubernur," terangnya.

Selain itu, lanjutnya, masyarakat boleh melakukan penggalian batu akik asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jadi kalau dari sisi hulu tidak ada masalah karena sudah diatur dalam undang-undang (UU)," tegasnya.

Baca juga:

Tren Batu Akik Turun Drastis, Ada Apa?

Batu Akik Souvenir PON XIX Tahun 2016

Garut Siap Kirim Ribuan Akik untuk Cenderamata PON Jabar

Untuk cenderamata peraih medali emas di PON XIX.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016